Pemkot Kendari Serahkan Raperda Perumda Air Minum Tirta Anoa ke DPRD
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Anoa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di ruang sidang paripurna DPRD Kendari, Senin (19/92022) malam. Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, Raperda Perumda merupakan perubahan nomenklatur menyesuaikan dengan peraturan yang sudah ada.
“Mudah-mudahan dengan perubahan dasar hukumnya, di mana sebelumnya bernama PDAM nantinya akan berganti jadi Perumda Air Minum Tirta Anoa, nantinya bisa maksimal,” ujar Sulkarnain.
Dengan adanya Raperda tersebut, ada hal yang mesti dibenahi dan diseriusi, yakni persoalan air bersih di Kota Kendari.
“Diharapkan dengan nomenklatur yang baru ini nanti bisa maksimal perannya dan bisa menjawab persoalan ke depan,” tutupnya. (cds)
Reporter: Zubair
Editor: Wulan Subagiantoro