Pemkot Kendari Mulai Sosialisasi Disiplin Protokol Kesehatan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai menyosialisasikan Surat Edaran Perwali Nomor 47 Tahun 2020 soal penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sosialisasi Pemkot yang menurunkan tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Kominfo, dan Satpol PP, menyasar titik keramaian dalam kota, diantaranya area Eks MTQ Kendari,
Kendari Beach, jembatan Kuning dan Taman Kali Kadia.
Tim gabungan sosialisasi dengan mengajak masyarakat disiplin protokol kesehatan, seperti harus mengenakan masker, menjaga jarak, rajin cuci tangan dan menaati ketentuan jam malam dalam Perwali dengan beraktifitas diatas jam 22:00 Wita.
Kepala Satpol PP, Amir Hasan, mengatakan sosialisasi Perwali soal disiplin penanganan Covid-19 ini sudah sesuai prosedur, dan akan dilakukan dalam sepekan kedepan.
“Jadi selama seminggu ini kami akan melakukan sosialisasi, setelahnya kami akan melakukan tindakan tegas dengan memberi sanksi kepada masyarakat terutama yang tidak menggunakan masker,” ujarnya, saat ditemui di area Eks MTQ, Kamis malam (3/9/2020).
Satpol PP Kota Kendari turun sosialisasi dengan personel maksimal, terdiri dari 30 Provos putra dan 30 Provos putri.
Ditempat yang sama, Salah satu penjual area MTQ, Hasan Al-Banna (32) mengatakan pihaknya bersama pedagang yang lain menerima dan melaksanakan Perwali dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Dengan Perwali ini kami baru mulai berlakukan mulai ini malam yakni jam 10, mau tidak mau kami harus terima. Tapi kalau bisa Kami pedagang disini meminta agar Perwali ini diberikan keringanan batas aktivitas sampai jam 12 malam,” tuturnya.
Reporter: Sesra
Editor: Via