Pemkot Kendari Jalin Kerja Sama dengan PLN NP UP Kendari dalam Pengolahan Limbah Domestik
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan (UP) Kendari terkait pengolahan limbah domestik yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Diesel (PLTD) Langara. Acara penandatanganan berlangsung di salah satu rumah makan di Kota Kendari pada Senin, 26 Agustus 2024.
Penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana, dengan Manager PLN Nusantara Power UP Kendari, Moh. Furqon Akhsani. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Penjabat Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup.
Dalam kesempatan tersebut, PLN NP UP Kendari, Moh. Furqon Akhsani menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemkot Kendari, khususnya kepada Dinas PUPR, atas peluang kerja sama yang terjalin. Ia menekankan pentingnya kerja sama ini dalam memastikan pengelolaan limbah domestik dari PLTD Langara sesuai dengan komitmen PLN terhadap masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih kepada Dinas PUPR Kota Kendari karena telah bersedia bekerja sama dengan kami. Melalui kerja sama ini, kami dapat memastikan bahwa limbah domestik terkelola dengan baik sesuai dengan program komitmen kami kepada masyarakat,” ungkap Furqon.
Kerja sama ini bukan hanya sekadar proyek pengolahan limbah, tetapi juga mencerminkan upaya bersama antara pemerintah dan perusahaan untuk menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, juga menyampaikan harapannya agar kerja sama ini dapat berkontribusi terhadap upaya menjaga lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan akan meningkatkan efisiensi pengelolaan limbah domestik di wilayah pembangkit listrik.
“Harapannya dapat meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan serta menjadi contoh bagi kerja sama antara pemerintah daerah dan perusahaan dalam bidang lingkungan hidup,” pungkasnya. (kjs)