Metro Kendari

Pemkot Kendari Batasi Penggunaan Kantong Kresek

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari membuat kebijakan soal pembatasan penggunaan kantong plastik atau kresek dimasyarakat.

Langkah awal, Pemkot Kendari menerapkan pelarangan tersebut kepada seluruh jajaran sampai ketingkat kelurahan. Terkait hal ini, pemkot mengeluarkan surat edaran pelarangan kantong plastik itu.

Wali Kota Kendari, H Sulkarnain K menyatakan, penerapan batasan penggunaan kantong kresek nantinya akan diperluas hingga di swalayan-swalayan.

“Kita minimalisir, kalaupun ada yang menggunakan, akan berbayar, ujarnya pada Jumat (22/11/2019).

Sejauh ini kata Sulkarnain, Pemkot Kendari telah menyampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan mengusulkan penggunaan sampah plastik diberlakukan sama dengan rokok.

“Kan kalau rokok ada insentifnya, di pusat ada tambahan biaya dari tarif cukainya kemudian di sharing ke daerah untuk menangani akibat dari rokok, nah begitu juga nanti dengan sampah plastik,” katanya.

“Enak saja produsennya memproduksi plastik dan mendapatkan keuntungan tapi kita di daerah yang mendapatkan imbas. Apalagi selama ini kita direpotkan dengan penanganan sampah,” tambahnya.

Pelarangan penggunaan wadah plastik karena sangat berdampak terhadap volume sampah.

Selain itu, bahaya sampah plastik mengarah ke proses urai dalam tanah yang memakan waktu lama sehingga berpengaruh pada unsur hara tanah. Dampak lainnya, menimbulkan pencemaran udara yang mengganggu pernapasan jika dibakar.

Termasuk, tak steril dari kandungan racun kimia plastik yang potensi pindah kemakanan dan berakit mengganggu fungsi organ.

Usulan Pemkot Kendari soal batasan penggunaan kantong kresek ditanggapi positif oleh pihak Kementrian Lingkungan Hidup sehingga kedepannya bisa dibuatkan regulasi skala prioritas di Kendari.

Reporter: Musdar
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button