Pemkot Kendari Bakal Tertibkan Pedagang Bandel
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari bakal menertibkan pedagang bandel yang menyalahi aturan di beberapa pasar. Seperti berdagang bukan di areal yang ditentukan dan melewati batas areal.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kendari Hasman Dani mengatakan, penertiban pedagang tersebut akan dilakukan di Pasar Anduonohu dan Pasar Mal Basah Mandonga di Jalan Lasandara dan Pasar Sodoha.
“Kami juga sudah melakukan sosialisasi dan kesepakatan dengan para pedagang untuk tidak melakukan aktivitas jual beli di areal yang sudah disepakati, jika mereka melewati areal maka otomatis akan kami sita,” ujar Dani, Senin (29/8/2022).
Ia mengatakan, antara pihak pedagang dengan Satpol-PP sudah melakukan tanda tangan sekaligus kesepakatan.
“Tadi pagi kami sudah memberikan pernyataan dan mereka (pedagang) yang bertanda tangan. Kami akan bawa pernyataan mereka, jadi saat kami turun akan dilakukan tindakan tegas,” katanya.
Tiga wilayah yang sudah menyepakati kesepakatan tersebut, diantaranya Pasar Anduonohu, Pasar Mal Basah Mandonga di Jalan Lasandara dan Pasar Sodoha yakni pedagang yang menjual di median jalan.
“Jadi jika melanggar kesepakatan, tidak ada tawar menawar kami akan sita, bukan lagi saatnya mau sosialisasi, kini kami harus action (tindakan). Kami sudah sediakan satu armada untuk mengangkut barang dagangan yang menyalahi aturan,” tegasnya.
Setelah dilakukan penyitaan barang, ia menegaskan tidak ada pengembalian barang dagangan. (bds)
Reporter: Zubair
Editor: Wulan Subagiantoro