Pemkot Ajukan Revisi RTRW, Pertambangan Pasir Nambo Bakal Dilegalkan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polemik tambang pasir di Nambo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sepertinya akan berakhir sejalan dengan adanya pengajuan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh Pemerintah Kota Kendari melalui dinas pekerjaan umum dan penataan ruang.
Kepala Dinas PUPR Kendari, Erlis Sadya Kencana, mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM tentang wilayah pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), di mana Kota Kendari sebagai salah satu wilayah tambang yang berpotensi.
“Tetapi kita tidak bisa olah seenaknya saja tanpa ada izin, perizinan itu melewati provinsi,” ungkapnya melalui konferensi pers di Kantor Balai Kota Kendari, Jumat (29/9/2023) sore.
Berdasarkan itulah, pihaknya mengajukan revisi RTRW terkait kawasan tambang, salah satunya di kawasan Nambo.
Sebelumnya Pemkot Kendari telah melakukan penertiban secara bertahap, meskipun masih ada yang melakukan produksi tanpa sepengetahuan pemerintah. Hal seperti itu tidak dibenarkan karena izin pertambangan belum ada di Kota Kendari.
Erlis mengingatkan untuk bersama menaati peraturan, termasuk di dalamnya penataan tata ruang.
Sementara Abdi Prawira selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kendari mengatakan, secara garis besar pertambangan Nambo ini sudah ada sejak 1997.
“Sejak saat itu warga Kendari dan sekitarnya menggunakan pasir Nambo secara manual atau tradisional,” imbuhnya.
Baca Juga : Asmawa Tosepu Tegaskan Tidak Pernah Beri Izin Tambang Pasir Nambo
Setelah perkembangannya dan berdasarkan hasil laboratorium ternyata di Nambo ada kandungan silika. Berdasarkan hal pula dan terbitnya SK Menteri ESDM menjadi dasar Pemkot Kendari untuk melanjutkan revisi RTRW.
“Prosesnya sekarang untuk kawasan tambang di Nambo itu sudah diakomodir ke dalam RTRW Provinsi Sultra yang saat ini juga sama-sama dilakukan revisi,” jelas dia.
Dia menambahkan, saat ini pertambangan pasir Nambo masuk dalam revisi tata ruang, karena sebelumnya secara nasional dan provinsi telah dijelaskan adanya potensi pertambangan di wilayah tersebut.
Untuk diketahui Pemkot Kendari sebelumnya sempat menghentikan penambangan pasir di Nambo karena dianggap melanggar RTRW.
Untuk melegalkannya, Pemerintah Kendari melakukan revisi RTRW. Pelegalan tambang pasir Nambo dilakukan karena faktanya di sana ada lokasi tambang. (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Biyan