Pemilu 2024, Dukcapil Sultra Lakukan Penyediaan Data Kependudukan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemilihan umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan serentak pada 2024 mendatang sudah mulai terlihat gaungnya. Seperti kesiapan penyediaan data kependudukan di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Kewajiban pemerintah di dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak, untuk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sultra ialah penyiapan dan penyediaan data kependudukan atau data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4),” ungkap Kadis Dukcapil Sultra, M. Fadlansyah, Rabu (28/12/2022).
Karena jelas dia, data pemilih tetap adalah kewenangan KPU. DAK2 ini menjadi acuan dari KPU untuk pemetaan daerah pemilihan dan menetapkan presentase pemilih perseorangan.
“Pemilih itu ada yang perseorangan maupun dari partai. Itu sudah diserahkan secara berjenjang di Oktober kemarin. Tinggal DP4 belum diserahkan, kalau bukan akhir tahun ini, ya diawal 2023,” jelasnya.
Nanti diserahkan DP4, baru mulai pemutakhiran data oleh KPU serta pencocokan data agar data pemilih tidak ada kesalahan.
Kesalahan yang biasa terjadi itu, seperti orang meninggal namun masih terdaftar sebagai data pemilih karena tidak adanya akta kematian jika dari pihak keluarga tidak melaporkan.
“Masyarakat juga biasanya yang mengurus akta kematian itu ialah mereka yang pegawai atau ada warisan dan pengurusan lainnya. Jika tidak dibutuhkan, tidak diurus,” terang dia.
Makanya ada kebijakan baru dari Dukcapil yakni buku pokok pemakaman di setiap desa maupun kecamatan. Ini merupakan program nasional. Dari buku itulah pihaknya menerbitkan akta kematian, meski keluarga tidak melaporkan. (bds)
Reporter: Septi Syam
Editor: Biyan