Pelaku Pemilik Senpi Ilegal di Muna Terbukti Tidak Terlibat Jaringan Teroris
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sempat heboh dengan pemberitaan tertangkap tangannya, A (37) atas kepemilikan senjata api ilegal di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (15/4/2020) lalu.
Saat menjalani persidangan terkait pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Selasa (21/7/2020) kemarin. Dirinya terbukti memiliki keterlibatan jaringan teroris.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KASASI, Ahmad Fajar Adi, selaku pendamping hukum terdakwa A saat diwawancarai di Kantor LBH KASASI, Kamis (23/7/2020) malam.
“Terdakwa A tidak memiliki hubungan apapun dengan jaringan teroris. Hal itu jelasnya diperkuat dengan adanya keterangan para saksi dan terdakwa saat dipersidangan, sehingga tuduhan keterlibatannya dengan jaringan teroris terbantahkan,” pungkasnya.
Hanya saja saat diwawancarai ia mengatakan, terdakwa A terjerat undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api ilegal yang beoum memiliki izin edar.
Selain itu, ia juga mengatakan beberapa fakta-fakta lain selama persidangan. Terangnya terdakwa A saat itu tidak ditangkap oleh pihak Densus 88 Anti Teror, Melainkan ia menyerahkan diri setelah pihak Densus 88 menangkap empat orang lainnya pada Senin (13/4/2020) lalu.
“Kemudian ia menyerahkan diri pada hari berikutnya yaitu hari Rabu, karena diduga ia juga memiliki keterlibatan pada jaringan teroris. Sehingga tim Densus 88 melalui konfirmasi dari Polres Raha kelokasi dan mengambil terdakwa A dan beberapa tersangka lainnya untuk di interogasi di Mako Brimob Polda Sultra,” paparnya.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik, A akhirnya diketahui tidak terlibat pada jaringan teroris. Saat itu ia dilepas oleh pihak Densus 88 dan penyidik Brimob Polda Sultra.
BACA JUGA:
- Jaga Warisan Budaya Wakatobi, ASR Janji Bakal Bangun Museum
- Kuasa Hukum Supriyani Bacakan Pledoi, Sebut Supriyani Tak Terbukti Melakukan Penganiayaan
- PLN NP UP Kendari Salurkan CSR Budidaya Ikan Laut dan Lobster kepada Nelayan Konkep
Ketika diinterogasi oleh pihak penyidik, A mengaku mendapatkan senjata api laras panjang itu dari perusahaan baja yang berada di Bandung. Dengan niatan membeli senjata untuk digunakan berburu.
Dari penyidikan tersebut pelaku pun di jerat dengan UU darurat oleh pihak penyidik. Sedangkan beberapa orang lainnya hingga saat ini masih diselidiki keterlibatannya.
Namun saat memasuki proses persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mengidikasi adanya keterlibatan A dalam jaringan teroris. Akan tetapi hal tersebut telah terpatahkan dengan adanya keterangan saksi baik dari pihak Polres Muna maupun Brimob Polda Sultra.
“Saksinya kemarin 2 dari Polres Muna dan 1 dari Brimob Polda Sultra. Adapun 1 tambahan dari keterangan terdakwa,” terangnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini A tinggal menunggu proses Penuntutan JPU yang diwacanakan akan digelar pada Selasa (28/7/2020) mendatang.
Reporter : Gery
Editor : Yais Yaddi