Metro Kendari

PB HMI Bantah Keterlibatan Bendahara Umum PB HMI Dalam Laporan PT. UBP

Dengarkan

 

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengurus Besar HMI Bidang Pembina Aparatur Organisasi, Andi Kurniawan, angkat bicara terkait kasus Sulkarnain yang akan dilaporkan ke pihak berwajib oleh PT UBP. Sebelumnya diberitakan, Sulkarnain yang ditulis Bendahara Umum PB HMI ternyata terjadi kesalahan dalam penyebutan jabatan oleh redaksi, menuding PT UBP sebagai perusahaan tambang yang melakukan penambangan secara illegal dan melakukan jual beli dokumen.

Andi Kurniawan melalui rilis resminya yang diterima media ini mengatakan, menyebut jabatan Bendahara Umum PB HMI dalam kasus ini adalah tindakan keliru. Sebab saudara Sulkarnain merupakan Wakil Bendahara Umum bukan Bendahara Umum.

“Sebab Bendahara Umum PB HMI atas nama Abdul Rabbi Syahrir, sementara saudara Sulkarnain bukanlah Bendahara Umum PB HMI,” tulisnya.

Ia menilai, penyebutan jabatan Bendahara Umum PB HMI oleh media dalam kasus tersebut dapat mencoreng nama organisasi dan pribadi Abdul Rabbi Syahrir sebagai Bendahara Umum PB HMI. Sebab kasus tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan jabatan bendahara umum PB HMI.

Sementara soal kasus yang sedang dilaporkan oleh PT UBP yang menyeret nama Sulkarnain, PB HMI mempersilakan media menanyakan langsung kepada yang bersangkutan.

“Soal kasus yang sedang diadvokasi oleh Sulkarnain dan kawan-kawan, media bisa menanyakan detailnya langsung kepada mereka, HMI ini ada bidang internal dan eksternal, barangkali itu adalah kajian internal bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, berhubung yang bersangkutan merupakan anggota bidang tersebut ” terang ia

Seperti diketahui, sebelumnya nama Bendahara Umum PB HMI disebut oleh media akan dilaporkan oleh PT UBP pada pihak kepolisian. Penyebutan jabatan Bendahara Umum PB HMI tersebut dibantah oleh PB HMI.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button