Muna Barat

Pj Bupati Janji akan Kembalikan Pejabat yang Dinonjob sesuai Rekomendasi KASN

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Dalam menata jalannya birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Penjabat (Pj) Bupati Mubar Bahri berjanji akan mengembalikan sejumlah pejabat yang dinonjob sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Bahri menegaskan, menjalankan rekomendasi dari KASN merupakan hal wajib berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014.

“Berbicara mutasi saya tinggal izin ke Mendagri selaku atasan dan saya akan memetakan bagaimana birokrasi kita, saya sudah perintahkan Pak Sekda silakan diatur kembali. Kemarin kita mendapatkan teguran dari KASN maka harus kita kembalikan. Rekomendasi KASN wajib kita lakukan karena dibentuk berdasarkan UU,” terangnya pada Senin (30/05/2022)

Bahri juga menegaskan akan melakukan semua ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, hal itu adalah kewajiban seorang kepala daerah.

Dalam menata birokrasi, ia berharap yang menduduki jabatan memiliki visi-misi dan semangat dalam membangun Mubar yang lebih baik.

Rencananya, Bahri juga akan mengajukan permohonan mutasi di Kemendagri agar roda pemerintahan berjalan dengan baik.

“Yang pertama saya akan menata birokrasi dulu. Kita harus satu visi dan tidak ada yang dinonjobkan kita ajukan mutasi termasuk eselon III dan IV,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada 29 April 2022 Bupati Mubar Achmad Lamani melakukan mutasi jabatan struktural pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional sesuai dengan SK Nomor 67 Tahun 2022.

Mutasi itu menuai sorotan dari sejumlah pejabat yang diparkir di Sekretariat Daerah Mubar sehingga mereka mengadukan hal itu ke KASN. KASN pun mengeluarkan rekomendasi agar pejabat yang dinonjob dikembalikan. (bds*)

Reporter: La Ode Darlan
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button