Pasca Peniadaan Swab Antigen dan PCR, Hugua Yakin Kunjungan Wisatawan di Sultra Membludak
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hugua menyambut baik peniadaan swab antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan, baik udara, darat dan laut.
Hugua menilai kebijakan pemerintah pusat bagian dari bentuk pembatasan biaya. Yang dimana, setiap pelaku perjalanan harus mengeluarkan dana, hanya untuk swab antigen dan PCR.
Kemudian dari aspek pembatasan secara fisik, yang dominan masyarakat enggan untuk melakukan swab antigen dan PCR setiap ingin berpergian atau melakukan perjalanan.
Dengan begitu, kebijakan ini menandakan bahwa human security atau keamanan manusia untuk melakukan perjalanan itu sudah terbilang aman.
Sehingga setiap pelaku perjalanan tidak ada lagi keraguan untuk berpergian, baik perjalanan karena pekerjaan maupun perjalanan untuk berwisata.
“Ekosistemnya sudah terbangun bahwa pariwisata kita sudah berjalan. Meski pandemi belum selesai seutuhny, tapi keyakinan orang melakukan perjalan,” ujar dia, Jum’at (11/3/2022).
Lebih lanjut, mantan Bupati Wakatobi dua periode ini mengatakan bahwa kebijakan tersebut tentunya akan menstimulasi perkembangan dalam rangka percepatan pemilihan sektor pariwisata di Sultra pada khususnya.
Dia meyakini pasca peniadaan swab antigen dan PCR, pengunjung pariwisata baik dalam daerah maupun luar daerah pasti membludak.
Alasanya, karena potensi wisata yang dimiliki Sultra cukup banyak mulai dari Wakatobi, Kota Kendari, Konawe, Buton, Muna dan daerah lainnya.
“Kaya Wakatobi misalkan, jumlah kunjungan wisatawan dari seluruh Indonesia serta wisatawan asing pasti meningkat. Karena perubahan perilaku masyarakat, dari yang terkungkung di dalam ruang akibat pandemi, akan banyak orang keluar ruang,” jelasnya.
Dampak lain membludaknya kunjungan pariwisata, tentu dari sisi hunian hotel bakal meningkat pesat mulai dari 60 hingga 70 persen.
“Sekarang kan baru naik dari 15 persen ke 20-40 persen,” tukas anggota DPR RI Dapil Sultra ini.
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Menhub) RI, telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 21/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut berlaku sejak diterbitkannya di seluruh Indonesia termasuk Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Reporter: Sunarto
Editor: Via