Operasi Yustisi, Pemkot Pertegas Perwali Pelanggar Beri Sanksi Push Up
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali bertegas melakukan aksi operasi kepada masyarakat yang melanggar Perwali Nomor 47 Tahun 2020 dalam hal yang tidak menggunakan masker disekitaran MTQ Kota Kendari, Senin (14/9/2020).
Nampak dalam operasi melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri, Dinas Kesehatan, BPBD Kota Kendari, Polres Kendari, dan Kodim 1417/Kdi.
Pada kesempatan itu, Kepala Satpol-PP, Amir Hasan mengatakan dalam Perwali Nomor 47 Tahun 2020 yang sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi, kali ini pihaknya telah melakukan penindakan secara tegas kepada masyarakat yang melanggar perwali.
“Dari penindakan ini hari ini ada belasan orang yang yang kami lakukan tindak peringatan sanksi fisik dan sosial sehingga pelanggar tadi melakukan 20 kali push up dan menghafal Pancasila,” ujarnya.
Selain itu, katanya dalam melakukan tindakan, pelanggar tidak melakukan perlawanan karena mereka sadar atas Pelanggaran yang dikeluarkan dalam Perwali.
Namun selama ditetapkan aturan Perwali, pihaknya akan tetap melakukan operasi sampai perwali dicabut dari pihak Pemerintah.
Sementara kali ini untuk sasaran operasi ini adalah para pengendara, pengguna jalan, dan penumpang angkutan kota yang melintas. Beberapa warga, supir dan penumpang angkot terjaring dalam operasi ini karena tak menggunakan masker.
Berdasarkan pantauan, setelah usai diberikan hukuman fisik sosial, petugas lalu memberikan masker kepada mapelanggar.
Reporter: Sesra
Editor : Dahlan