Ombudsman Sultra Gelar Workshop Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Berkomitmen memajukan pelayanan kepada masyarakat, Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan workshop pendampingan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Kegiatan workshop dilaksanakan di salah satu hotel di Kendari, Selasa (25/5/2021) dan dihadiri langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Yan Sultra bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Sultra, Elias Tedjo Prijono dan dibuka langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto.
Hery Susanto mengatakan, survei ini dapat menjadi pembuktian komitmen penyelenggara layanan publik di Provinsi Sultra terhadap pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan.
Secara nasional, survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dilaksanakan terhadap 24 kementerian, 15 lembaga negara, 514 pemerintah kabupaten dan kota, serta 34 provinsi.
“Survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik ini dilaksanakan untuk mengukur apakah pelayanan publik pada penyelenggara layanan sudah berjalan dengan baik sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ungkap Hery Susanto dalam sambutannya.
Tak hanya itu, Hery juga menjelaskan penilaian yang berbasis fakta dengan metodologi pengumpulan data yang kredibel ini bertujuan untuk mengingatkan penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
“Misalnya, dengan abainya menampilkan persyaratan layanan, mengakibatkan kebingungan bagi pengguna layanan. Hal ini berpotensi menjadi celah munculnya praktik pungutan liar, calo maupun suap,” jelasnya.
Ombudsman berharap, agar hasil survei kepatuhan pelayanan publik 2021 ini menjadi sarana pembuktian komitmen dan konsistensi penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan layanan yang profesional dan berkeadilan bagi masyarakat pengguna.
Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo mengungkapkan, survei kepatuhan tahun 2021 ini dilaksanakan tidak hanya di pusat, namun juga seluruh penyelenggara layanan di tingkat kota dan kabupaten.
“Karena dari evaluasi yang dilakukan Kementerian PPN/Bappenas dalam rakor dengan Ombudsman RI, survei penilaian kepatuhan ini dinilai signifikan mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik,” jelas Mastri.
Ia juga berharap seluruh unit di bawah Kapolda Sultra dan Kakanwil BPN Sultra bisa memberikan contoh terbaik pelayanan publik di Sultra dan bisa direplikasi oleh kantor lain di seluruh Indonesia.
Kakanwil BPN Sultra, Eljas Tedjo Prijono menyambut baik survei yang dilaksanakan oleh Ombudsman.
“Kami terus berupaya mempercepat layanan, memotong tatap muka langsung dengan pengguna layanan. Ke depan akan diarahkan pada sistem layanan elektronik,” ujarnya.
Kapolda Sultra, Irjen Pol. Yan Sultra mengatakan, pelayanan publik merupakan prioritas utama bagi Polri dengan melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan layanan dan mempermudah masyarakat.
” Polda Sultra telah meluncurkan beberapa aplikasi untuk mempermudah pelayanan. Salah satunya aplikasi Polisi Merare atau diartikan sebagai polisi cepat. Di dalamnya masyarakat bisa menggunakan fitur pelayanan SKCK serta fitur pengaduan masyarakat (Dumas) bagi masyarakat yang ingin melaporkan jika tidak puas dengan layanan,” terangnya. (bds*)
Reporter : Erik Lerihardika
Editor : J. Saki