Ombudsman RI Bersama 4 Pemda di Sultra Teken MoU Cegah Maladministrasi di Pemerintahan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ombudsman Republik Indonesia (RI) bersama empat pemerintah daerah (Pemda) meneken Memorandum Of Understanding (MoU) cegah maladministrasi di sektor pemerintahan.
Dalam rangka pencegahan maladministrasi serta percepatan laporan masyarakat atas pelayanan publik, Ombudsman RI melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Wali Kota Kendari, Bupati Bombana, Bupati Konawe Selatan, dan Bupati Kabupaten Konawe Utara di Rumah Jabatan Wali Kota Kendari, Kamis (16/12/2021).
Nota kesepakatan yang dilakukan untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kesepakatan yang dilakukan meliputi percepatan penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat, pencegahan maladministrasi, serta pertukaran data atau informasi.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, kesepakatan tersebut dapat menjadi motivasi bagi pemerintah kota dalam meningkatkan kinerja khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga komunikasi dan koordinasi dapat semakin terjalin baik sehingga pelayanan kepada publik terutama terkait administrasi serta komunikasi diharapkan dapat berjalan lebih baik,” harap Sulkarnain.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih berharap penandatanganan nota kesepahaman ini dapat terjalin koordinasi serta bersinergi dalam meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat. (bds*)
Reporter: M5
Editor: J. Saki