Nasib Ratusan Calon Tenaga Non-ASN RS Jantung Oputa Yii Koo Tak Jelas
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ratusan nasib pelamar tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Oputa Yii Koo masih belum jelas usai beberapa bulan telah mengikuti rangkaian seleksi.
Sebanyak 413 pelamar dinyatakan lulus seleksi sejak 9 April 2023, namun hingga Desember 2023 SK pengangkatan belum diterima.
Kelulusan tersebut tak diakui oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra. Padahal, kelulusan 413 pegawai honorer berstatus P2 atau prioritas kedua diumumkan lewat situs resmi Rumah Sakit Jantung yang dikelola BKD Sultra.
Salah seorang calon pegawai non ASN tersebut bernama Winda Lestari Mekuo menjelaskan, ia bersama pelamar lainya telah mengikuti seleksi sejak Februari 2023 dan dinyatakan lolos pada April 2023.
Katanya awalnya formasi yang terbuka sebanyak 187 kuota namun BKD Sultra kembali membuka 413 kuota formasi tambahan yang diumumkan lulus pada 9 April 2023 lalu.
“Jadi P2 ini atau tambahan kuota ini orang-orangnya telah memenuhi passing grade sebanyak 413 orang,” katanya, di Kendari, Selasa (19/12/2023).
Lanjutnya, usai dinyatakan lulus, para pelamar melakukan pendaftaran ulang di Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Oputa Yii Koo pada 10-14 April 2023.
“Tetapi sampai saat ini kami belum diangkat secara resmi sebagai pegawai kontrak di Rumah Sakit Jantung,” terangnya.
Olehnya itu ia mengaku bingung sebab nasibnya bersama pelamar lainnya masih belum jelas dan sampai saat ini belum menerima SK pengangkatan.
Winda membeberkan dalam penjelasan RDP sebelumnya, BKD Sultra tidak mau mengeluarkan SK karena 2 alasan. Pertama anjab atau analisis jabatan dan ABK atau analisis beban kerja dan anggarannya juga tidak ada.
Akan tetapi, ternyata sudah dijelaskan oleh pihak rumah sakit anjab dan ABK itu sudah dibuat oleh pihak rumah sakit dan telah dianggarkan.
“Ini yang kami bingung permasalahan BKD tidak mengeluarkan SK itu kenapa,” tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKD Sultra, Zanuriah mengatakan tak mengetahui serta tak mengenal pegawai non ASN berstatus P2 tersebut.
Karena pelamar yang mengikuti seleksi hanya berstatus P1 atau prioritas pertama, sehingga BKD tidak pernah melaksanakan seleksi P2.
Olehnya itu, ia mempertanyakan siapa yang mengeluarkan pengumuman tersebut dan bertanda tangan soal kelulusan.
“Karena ketua pansel Sekda sendiri, dan secara resmi itu hanya 187 yang dikeluarkan oleh pansel. Jadi tidak ada tambahan atau P2,” tuturnya.
Atas dasar tersebut maka BKD tak memiliki dasar untuk mengeluarkan SK pengangkatan kepada 413 pegawai non ASN yang sudah dinyatakan lulus seleksi.
Untuk itu ia berjanji bakal menyelesaikan permasalahan tersebut, tentunya akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Ketua Pansel dalam hal ini Asrun Lio yang sekaligus menjabat sebagai Sekda Sultra. (ads)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan