Metro Kendari

Nasabah Pembiayaan di Kendari Keluhkan Sulitnya Ambil BPKB Setelah Angsuran Lunas

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Salah satu nasabah pembiayaan di Kendari, La Sabara, mengeluhkan sulitnya mengambil BPKB kendaraan miliknya setelah angsuran lunas. Ia membeberkan, pada tahun 2021 lalu dirinya melakukan kredit motor merk Yamaha Fino dengan kesepakatan tenor waktu selama 24 bulan (dua tahun) yang dibuktikan dengan perjanjian kontrak kredit berdasarkan persetujuan dari pihak pembiayaan PT Bussan Auto Finance (BAF).

Setelah menyelesaikan angsurannya pada akhir Desember 2023 lalu, La Sabara mendatangi kantor BAF yang beralamat di Jalan Bypass, Kelurahan Kadia, Kota Kendari, untuk mendapatkan BPKB atas bukti kepemilikan motornya. Namun ia belum bisa mengambil BPKB miliknya, dengan alasan masih sementara diproses.

La Sabara mengklaim, selama dua tahun terakhir dirinya selalu melakukan pembayaran sesuai waktu dan tanggal yang disepakati setiap bulannya.

“Cicilan motor saya selalu bayar tepat waktu dan tidak pernah menunggak setiap bulannya,” ujarnya melalui pesan whatsapp, Senin, (01/04/2024).

Bahkan ia sudah beberapa kali melakukan konfirmasi ke pihak pembiayaan, namun selalu mendapatkan jawaban yang sama, BPKB-nya sementara diproses untuk dikeluarkan.

Atas hal itu, La Sabara merasa dirugikan. Ia mengkhawatirkan, jika BPKB motornya tak kunjung diberikan, ia akan dianggap menunggak cicilan. Selain itu, ia juga menjaga nama baiknya di lembaga pembiayaan.

“Cicilan motor lunas pada Desember 2023 lalu, setelah itu awal Januari 2024 ini saya pergi minta dikeluarkan BPKB tapi pihak BAF sementara melakukan proses dan diurus,” keluhnya.

Ia menyesalkan kinerja pihak pembiayaan tersebut. Apalagi ia sudah melunasi kredit motornya empat bulan lalu.

“Sudah empat bulan lunas, tapi alasan mereka selalu sementara diproses terus. OJK harus melakukan tindakan tegas karena tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik terhadap kenyamanan nasabah,” tuturnya.

Sementara itu, kepala cabang BAF, Firman menegaskan, pihaknya tidak melakukan penahanan BPKB motor nasabahnya. Hanya saja, saat ini pihaknya sementara melakukan proses riseting terkait tenor waktu yang sebenarnya berdasarkan perjanjian kontrak 24 bulan.

Ia mengaku, tenor waktu yang terinput di sistem selama 30 bulan. Firman pun baru mengetahui hal ini dari nasabah tersebut, dan berjanji segera melakukan konfirmasi ke kantor pusat.

“Tidak ada niat kami menahan BPKB konsumen. Hanya kami sementara riseting masalah tenor waktu yang sebenarnya, yaitu 24 bulan. Setelah itu kami akan sampaikan ke nasabah untuk dikeluarkan BPKB-nya dalam minggu ini,” tegasnya. (bds)

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan

Baca Juga

One Comment

  1. Sama halnya dengan bank megafinance @megafinance kemaren saya mau ambil BPKB malah di persulit katanya masih proses pdhl cicilan slalu tepat waktu tiap bulannya, untungnya ada kenalan yg kerja di bidang itu lngsng di tegur orgnya dan di permudah ngambil BPKB nya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button