Nambo Resmi Jadi Kecamatan dengan Enam Kelurahan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan SK bahwa Nambo menjadi sebuah kecamatan dengan enam kelurahan.
Kelurahan itu yakni Kelurahan Tobimeita, Kelurahan Petoaha, Kelurahan Nambo, Kelurahan Bungkutoko, Kelurahan Sambuli, dan Kelurahan Tondonggeu.
Hal ini sesuai terbitnya SK Kemendagri nomor 137.5/3005/BAK Kode Wilayah 74.71.11.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, Kecamatan Nambo merupakan hasil pemekaran Kecamatan Abeli berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Kecamatan Nambo.
Katanya, sejak 28 Mei lalu Pemkot Kendari telah mendapatkan informasi terkait SK Kemendagri atas pemekaran Kecamatan Nambo.
“Sejak 28 Mei lalu kami mendapatkan informasi kode wilayah Kecamatan Nambo sudah keluar, sehingga dengan pembentukan Kecamatan Nambo dapat memangkas alur pelayanan kepada masyarakat terutama dalam mengurus administrasi kependudukan (adminduk),” kata Sulkarnain ditemui belum lama ini.
Dikatakan Sulkarnain, selama ini warga Nambo kerap dilanda kebingungan ketika hendak mengurus masalah adminduk seperti kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), kartu keluarga (KK), apakah harus mengurus di Kecamatan Abeli atau Nambo.
“Jadi, sekarang tidak perlu risau lagi. Sudah bisa mengurus administrasinya di kantor Kecamatan Nambo,” ujar Sulkarnain.
Orang nomor satu di Kota Kendari ini berharap kepada warga setempat untuk bersinergi, bekerja sama, dan saling bahu-membahu membangun wilayah Nambo menjadi lebih baik. (bds*)
Reporter: Sesra
Editor: J. Saki