HukumMetro Kendari

Nama Baiknya Dicemarkan, Kadis Kominfo Sultra Laporkan Eks Rekan Kerjanya di Polda

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Dinas (Kadis) Komuniaksi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah resmi melaporkan mantan (Eks) rekan kerjanya bernama Agus Yusuf dan salah satu media daring di Kendari.

Laporan itu dilayangkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra bersama tim kuasa hukumnya, Abdi Mauhari, Senin sore (5/4/2021) kemarin.

Abdi Mauhari mengatakan, laporan di polisi itu merupakan buntut dari kekesalan kliennya yang diadukan dan dituding telah melakukan dugaan penipuan dan dianggap tidak mampu menyelesaikan pengembalian dana hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh mantan rekan kerjanya itu.

Dengan tegas, melalui kuasa hukumnya membantah semua tudingan yang dilayangkan Agus Yusuf terhadap klinennya.

“Tudingan tidak benar itu dimunculkan oleh salah satu media daring, sementara kebenarannya belum dapat dipertanggungjawabkan,” ujar dia.

Abdi Mauhari melanjutkan, semua dana yang sempat diterima oleh kliennya dari pelapor sudah dikembalikan. Dana tersebut merupakan dana operasional dan akomodasi pengurusan anggaran dan Kegiatan APBNP 2010

Dia  juga menegaskan,  tidak ada unsur pidana yang dilakukan  kliennya, karena kewajiban kliennya sudah dibayarkan.

Malah yang cukup mengejutkan, kata Abdi, kenapa baru sekarang Agus Yusuf menagih dana tersebut. Abdi menduga ada unsur pemerasan, disertai pencemaran nama baik yang dilakukan pelapor terhadap kliennya.

“Kalau betul klien kami memiliki sangkutan kepada Agus Yusuf, kenapa baru melakukan penagihan di rentang waktu 10 tahun  ini, saya menduga hal itu sengaja dibuat untuk memeras dan mempermalukan  Ridwan Badallah yang saat ini menjabat Kadis Kominfo Sultra,” katanya.

Abdi Mauhari menantang Agus yusuf beserta kuasa hukumnya untuk membuktikan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Ridwan Badallah.

Yang mana menurut dia, atas dugaan penipuan dan atau penggelapan di  tunjukkan kepada Ridwan Badallah bukan suatu tindak pidana,

“Oleh karena itu kami sarankan kepada saudara untuk mengajukan gugatan secara perdata di pengadilan negeri setempat untuk membuktikan serta menggali kebenaran materiil secara lebih sempurna,” tutupnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button