Metro Kendari

Mudahkan Akses Lahan Legal ke Masyarakat, Jokowi Serahkan SK Biru TORA untuk Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Biru Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada 3 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara.  Ketiga kabupaten/kota tersebut adalah Kota Bau-Bau, Kabupaten Muna Barat, dan Kabupaten Buton Tengah.

Surat Keputusan diserahkan dalam puncak acara festival LIKE (Lingkungan, Iklim, Kehutanan, dan Energi Baru Terbarukan) yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin (18/9/2023) di GBK Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi menegaskan tiga hal, yakni pertama, siaga dalam menghadapi perubahan iklim yang berimplikasi pada banyak sektor. Kemudian kedua, peduli terhadap kerusakan lingkungan. Ketiga, perlunya kesiapan dalam menghadapi transisi menuju ekonomi hijau.

Usai acara, Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto mengatakan, penyerahan tersebut merupakan bagian dari progam pemerintah dalam memberikan akses legal kepada masyarakat yang tinggal di kawasan sekitar hutan untuk mengelola dan melakukan sertifikasi lahan. TORA adalah tanah yang dikuasai negara yang kemudian diredistribusikan dan dilegalisasi kepemilikannya oleh masyarakat.

Dengan adanya penyerahan SK TORA atau SK Biru ini, masyarakat bisa menjadi penerima, bekerja di lahan yang diredistribusikan.

“Dengan telah diterimanya SK Biru, artinya status lahan yang ada bukan lagi kawasan hutan dimana masyarakat yang berada di lahan tersebut dapat memproses penerbitan sertifikat, sehingga eksisting sudah bisa dikuasi masyarakat,” ujar Andap.

Dengan terbitnya SK Biru tersebut, masyarakat dapat mengelola dan bahkan memiliki lahan secara aman dan legal.

Harapannya  pembangunan akan lebih merata, tidak terpusat di kota saja melainkan juga di daerah pinggiran atau sekitar hutan.

“Masyarakat Sultra bisa memanfaatkan lahan dari SK Biru secara aman dan legal. SK Biru digunakan untuk kesejahteraan yang lebih merata di Sultra,” katanya.

Andap berpesan kepada masyarakat Sultra yang telah menerima SK Biru agar menindaklanjuti atensi dan arahan Bapak Presiden Jokowi.

Ia menekankan beberapa hal  yakni mengingatkan agar lahan yang telah mendapat SK Biru digunakan secara produktif. Jangan menelantarkan lahan yang telah dipercayakan oleh pemerintah, atau statusnya akan dicabut.

“Saya imbau kepada masyarakat Sultra yang telah menerima SK Biru untuk mengembangkan perekonomian. Jangan disia-siakan, apalagi dipindahtangankan,” tutur Andap.

Menurutnya, lahan yang tidak dimanfaatkan dengan baik, tidak produktif akan ditarik kembali atau dicabut SK-nya.

Kedua, agar seluruh masyarakat di Sultra peduli terhadap persoalan kerusakan lingkungan. Olehnya itu, ke depan Pemprov Sultra akan menggalakkan penanaman pohon di wilayahnya, khususnya mangrove.

Untuk tujuan tersebut, Andap mengatakan, ia tidak akan segan belajar dari wilayah lain seperti Bali yang berhasil menjadi produsen tanaman atau nursery dan juga Rumpin Bogor yang berhasil melakukan persemaian bibit.

Terakhir, Andap mengingatkan kepada perusahaan tambang untuk melakukan pemulihan lahan bekas tambangnya.

“Presiden tadi tegas soal tambang. Karenanya saya akan menggandeng Forkopimda dan APH untuk melakukan pengawasan bagi perusahaan tambang di wilayah Sultra. Para pengusaha harus menaati aturan yang ada yakni memiliki pusat persemaian tanaman,” ujarnya.

Untuk diketahui, luas lahan ketiga kabupaten/kota di Sultra yang mendapat SK Biru adalah 282,03 hektar atau memanjang sejauh 23,82 kilometer, terdiri dari 825 bidang tanah.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut, Baubau seluas 9,49 hektar atau sepanjang 1,39 kilometer terdiri dari 55 bidang tanah.

Buton Tengah seluas 106,08 hektar atau sepanjang 10,3 kilometer terdiri dari 413 bidang tanah. Sementara Muna Barat seluas 166,46 hektar atau sepanjang 23,82 kilometer, terdiri dari 825 bidang tanah.

Sultra merupakan satu dari 19 Provinsi yang menerima SK Biru TORA tahun 2023. Sebelumnya, sudah delapan kabupaten/kota di Sultra yang mendapatkan SK Biru.

Dengan tambahan tiga kabupaten/kota tersebut, total jumlah lahan TORA yang telah mendapatkan SK Biru di Sultra hingga tahun 2023 adalah 23.053,13 hektar atau sepanjang 788,29 kilometer, terdiri dari 9.948 bidang tanah yang tersebar di 11 kabupaten/kota yang ada. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button