Muna Barat

Capai Pelayanan Publik Tertinggi di Sultra, Pemkab Mubar-ORI Jalin Kerja Sama

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) mendapatkan nilai kepatuhan standar pelayanan publik tertinggi di Sultra di tahun 2022. Hal itu berdasarkan penilaian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melalui beberapa variabel, dimensi, serta indikator penilaian terhadap pelayanan publik dari beberapa instansi. Misalnya di DPM-PTSP, Disdukcapil, Disdik, Dinkes, Dinsos, Puskesmas Guali, dan Puskesmas Wuna.

Dalam penilaian ini, segenap dimensi, variabel dan indikator penilaian diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan penyelenggara pelayanan. Aspek yang dinilai meliputi profesionalisme sumber daya manusia, kebijakan pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, saran prasarana, konsultasi, pengaduan, dan inovasi.

Hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan standar pelayanan publik periode tahun 2022 di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dikutip dari laman ombudsman.go.id. Pemkab Mubar di bawah pimpinan Pj Bupati, Bahri, memiliki nilai kepatuhan tertinggi dari 17 kabupaten/kota di Sultra dengan nilai 69,27, zonasi kuning, kategori C, opini kualitas sedang.

Sebelumnya, tahun 2021 Kabupaten Muna Barat nilai standar kepatuhan pelayanan publik sangat rendah yakni berada pada posisi 16 dari 17 kabupaten/kota dengan nilai 34,19 kualitas rendah dengan zonasi merah.

Bahri pu  mengapresiasi kinerja OPD dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Sebelumnya kita kan zona merah dalam hal kualitas pelayanan masyarakat. Alhamdulillah hari ini bisa kita perbaiki yang dibuktikan dengan nilai standar kepatuhan pelayanan publik yang dikeluarkan oleh Ombudsman kita 69,27,” ungkap Bahri, Selasa, (28/03/2023).

Menurutnya, kualitas pelayanan publik menjadi bagian dari prioritas kerja dalam pemerintahannya selama menjadi Pj Bupati Mubar.

“Nah, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kita tahun ini menggenjot pembangunan kantor Mal Pelayanan Publik (MPP),” lanjutnya.

Untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di Mubar,  Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri dan Ombudsman RI Perwakilan Sultra menandantangani nota kesepahaman sinergitas peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencegahan malaadministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Mubar.

Penandatanganan MoU itu dilakukan pada Hari Selasa, (28/03/2023) di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sultra di Kendari.

Mantan Kabag Umum STPDN itu menyebut dalam kesepakatan itu dibuat rencana kerja untuk tahun 2023-2026, yang meliputi program pencegahan mal administrasi, optimalisasi pemanfaatan tim pengelola pengaduan, percepatan penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat, pertukaran data dan/atau informasi, sosialisasi dan diseminasi, penilaian penyelenggaraan pelayanan publik, serta kegiatan lain yang disepakati para pihak.

“Semua rencana kerja itu ada output dan income-nya. Intinya semua untuk peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” tambahnya.

Alumni STPDN ini mengingatkan kepada seluruh OPDnya agar pelayanan masyarakat harus diutamakan.

“Rekomendasi ORI per opd wajib tindak lanjuti untuk clearance. Kita ini sudah disumpah sebagai pelayan masyarakat bukan masyarakat yang melayani kita. Untuk itu, mari melayani dengan ikhlas, tulus, dan penuh tanggung jawab,” tutupnya. (bds)

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button