Miliki Senpi, Usman Terduga Pengedar Narkoba Diamankan Polisi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan terduga pengedar narkoba, Usman Bin Daeng Silla karena memiliki dua buah senjata api (Senpi)
Kapala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan, S.I.K mengatakan awal mula diketahuinya Usman memiliki senpi, ketika Tim Opsnal Ditresnarkoba mendapat aduan dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba dilakukan oleh Usman.
Olehnya itu, lanjut AKBP Ferry pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan masyarakat. Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ps. Kanit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda AKP Muh. Ogen, melakukan penangkapan terhadap terduga dikediamnnya yang beralamat di Lorong Wanggu, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga.
“Hari ini, sekitar pukul 09.00 Wita Tim Opsnal Ditresnarkoba melalukan upaya penangkapan terhadap terduga (Usman),” kata dia, Selasa (30/6/2020).
BACA JUGA :
- Jaga Warisan Budaya Wakatobi, ASR Janji Bakal Bangun Museum
- Kuasa Hukum Supriyani Bacakan Pledoi, Sebut Supriyani Tak Terbukti Melakukan Penganiayaan
- PLN NP UP Kendari Salurkan CSR Budidaya Ikan Laut dan Lobster kepada Nelayan Konkep
Dijelaskannya, setelah mengamankan terduga, kemudian dilakukan penggeledahan yang di saksikan langsung oleh masyarakat setempat, dan dari hasil pengeledahan terhadap Usman, rumah dan tempat tertutup lainnya serta kendaraan milik terduga tidak ditemukan Barang bukti narkotika dan obat-obatan lainnya.
Hanya pihaknya menemukan dua pucuk Senpi rakitan, yang dimana satu pucuknya ditemukan di dalam tas pinggang warna hitam dan satu pucuknya ditemukan dikamar tidur terduga.
Untuk selanjutnya Tim Opsnal membawah terduga ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra, untuk diminta keterangan lebih lanjut terkait pemilikan senpi tersebut.
“Modus operandinya terduga memiliki, menguasai dan atau menyimpan senpi Ilegal (Rakitan), tanpa di lengkapi dokumen yang sah menurut Undang-Undang (UU),” jelasnya.
Ditambahkannya, terduga dinyatakan negatif atas penggunaan narkoba, setelah dilakukan tes dengan alat tes air liur (Drugwipe) di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra.
“Namun dari hasil tes dinyatakan negatif, selanjutnya Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba membawa terduga di RS Bhayangkara Polda Sultra untuk dilakukan tes Urine dan darah,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via