Miliki Sabu 45,97 Gram, Seorang Perempuan di Kendari Ditangkap Polisi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Lidik Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang perempuan berinisial NZ (30), warga Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Ia ditangkap polisi di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu pada Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 22.45 WITA karena terbukti menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 45,97 gram.
Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengungkapkan, pelaku ditangkap usai tim menerima laporan dari warga bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan lokasi peredaran sabu.
“Dari hasil penggeledahan yang juga disaksikan warga setempat, pelaku kedapatan menyembunyikan 22 paket sabu di dalam laci meja TV, dua paket di dalam bungkusan tisu, dan tiga paket lagi di dalam tisu terbalut,” ungkap Dolfi kepada awak media, Rabu (9/6/2021).
Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang haram itu ia dapatkan bahwa dari seorang narapidana dengan cara sistem tempel. Ia diarahkan melalui telepon.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bds*)
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki