Menyoal Seleksi Paskibraka, Kuasa Hukum Doni Amansa Polisikan Kepala Kesbangpol Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulawesi Tenggara (Sultra), Harmin Ramba resmi dilaporkan ke Polda Sultra, Senin (17/7/2023).
Laporan polisi itu dilayangkan kuasa hukum Doni Amansa melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra yang diketuai Andri Dermawan.
Andri Dermawan mengatakan, Harmin Ramba dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Menurut dia, pernyataan Kepala Badan Kesbangpol Sultra, Harmin Ramba di beberapa media elektronik maupun online tidak benar, bohong dan tidak sesuai fakta. Itu yang kemudian menimbulkan keonaran.
“Seperti yang kita liat saat viral, diprotes masyarakat dan menjadi pertanyaan masyarakat di mana-mana,” ujar dia saat ditemui usai resmi melaporkan Kepala Badan Kesbangpol Sultra Harmin Ramba di Polda Sultra.
Lebih lanjut, yang dimaksud Andri Dermawan menimbulkan keonaran yakni adanya pemberitaan pada 8 Juli 2023, dengan mengatakan bahwa belum ada hasil yang akan ditetapkan anggota Paskibraka yang nantinya berangkat ke Jakarta mewakili Sultra.
Katanya, pembekalan yang diikuti empat peserta Calon Paskibraka Nasional (Capasnas) 2023 baik Doni Amansa, Nadira, Wiradinata dan Aini, masih bagian dari proses seleksi.
Sementara, seleksi pembekalan tidak ada dalam Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) maupun di Petunjuk Teknis (Juknis) Pembentukan Paskibraka 2023.
Berikutnya, di juknis tersebut jelas diatur batas akhir seleksi yang berlaku di seluruh Indonesia dalam proses penyeleksian Capasnas 2023 dari tingkat provinsi ke tingkat pusat sudah harus selesai paling lambat 31 Mei 2023.
“Sehingga tidak mungkin lagi ada seleksi di 6-9 Juli 2023,” tuturnya.
Selanjutnya, pernyataan lainnya bahwa di 18 Mei 2023 tidak ada pengumuman calon inti dan cadangan dan hanya berdasarkan abjad nama. Ia kembali memastikan itu pernyataan yang berbeda jauh dengan fakta sebenarnya.
Sebab berdasarkan saksi-saksi baik kliennya (Doni Amansa), pendamping Doni yang dari Kesbangpol Provinsi dan panitia seleksi (Pansel) yang membacakan pengumuman hasil seleksi pada 18 Mei 2023, itu membenarkan jika Doni Amansa salah satu peserta yang akan mewakili Sultra.
“Dan di situ memang diumumkan pemeringkatan satu sampai empat dan satu dua itu yang akan mewakili Sultra Paskibraka di pusat yang salah satunya Doni, sementara Aini dan Wiradinata cadangan,” ungkapnya.
Sehingga ini menjadi alasan pihaknya melaporkan Kepala Badan Kesbangpol Sultra, Harmin Ramba selaku pelaksana seleksi Paskibraka di tingkat provinsi untuk diproses secara hukum.
Bahkan ia meminta penyidik agar dikembangkan lebih jauh lagi. Pasalnya Andri Dermawan menduga ada tindak pidana lain seperti dugaan pemalsuan dokumen.
Menurut dia, ada dokumen-dokumen penilaian yang tidak sesuai. Karena hasil yang diumumkan tidak selaras dengan SK penetapan yang diterbitkan Gubernur Sultra. Harusnya yang di SK-an itu berdasarkan hasil pengumuman di 18 Mei 2023.
“Tapi kami ingin ini diselidiki dulu, dikembangkan, dipanggil dan kemudian diperiksa bukti-buktinya,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan