KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mendagri Tjhajo Kumolo memerintah Pj Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi, untuk menunda proses seleksi Sekertaris Daerah (Sekda) Sultra definitif. Hal ini tertera dalam surat Mendagri Nomor 121.74/4773/SJ, tentang penundaan pengambilan keputusan yang strategis dan prinsip, tertanggal 16 Juli 2018.
Menurut Mendagri, dalam rangka menjaga suasana kondusif pasca pelaksanaan Pilkada di Sultra, maka Pj Gubernur harus menegedepankan langkah-langkah preventif dalam memelihara kondisi sosial politik yang sudah baik selama ini.
Langkah preventif yang dimaksud dalam surat itu di antaranya, senantiasa melakukan konsolidasi sosial politik dan pemerintah di masa transisi sampai dengan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Kemudian mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Sultra.
Langkah preventif selanjutnya yaitu prinsip kehati-hatian dan kecermatan dalam mengurai dinamika sosial politik. Langkah yang terakhir, sehubungan dengan hal tersebut adalah kebijakan terkait penataan perangkat daerah baik yang sifatnya mutasi dan/atau pengisian jabatan agar ditunda dan ditinjau kembali, termasuk di dalamnya menunda proses seleksi jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda Sultra.
Ditanya mengenai surat Mendagri ini, Pj Sekda Sultra, Hj Isma, ditemui Detiksultra di ruangannya, Rabu (18/7/2018) mengaku belum mengetahui secara pasti surat Mendagri tersebut.
“Kita belum terima secara resmi surat Mendagri, tapi Pak Gub kan sudah bilang, kalau ada perintah untuk menunda, maka ditunda,” katanya.
Pj Gubernur Sultra, kata dia, pernah mengatakan sewaktu dirinya ditunjuk kedua kalinya menjadi Pj Sekda Sultra, bahwa untuk mencegah kekosongan jabatan strategis, maka diusulkan proses seleksi. Maka dua hari setelah itu, seketika diusulkan proses seleksi ke Kemendagri. Dan surat ini adalah jawaban Mendagri.
Reporter: Yusuf Maronta
Editor: Rani