Metro Kendari

Mekanisme Pendaftaran Penyelesaian Kasus Hubungan Industrial di Disnaker Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mediator Disnakertrans Sultra, La Ode Muhammadin menjelaskan terkait mekanisme pendaftaran penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja. Kata dia, mekanisme ataupun prosedur penyelesaian perkara itu sesuai berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

“Tepatnya ada dalam Pasal 3 dan 4, di mana PHI wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit atau antara pengusaha dan pekerja secara musyawarah untuk mencapai mufakat,” terangnya.

Lebih lanjut, dalam bipatrit tersebut harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Namun jika bipatrit gagal maka akan berlanjut di permohonan pencatatan perselisihan di Disnaker setempat sesuai yuridiksi atau wilayah hukumnya.

Sedangkan apabila perkara di tingkat kabupaten/kota tidak ada mufakat maka akan dilimpahkan ke provinsi dalam hal ini ke Disnakertrans Sultra.

“Ada juga pelimpahan karena di kabupaten kota tidak memiliki mediator atau mediatornya berhalangan sementara atau berhalangan tetap,” terangnya.

Menurutnya, ada empat perkara yang sering diajukan, yakni perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.

Pihaknya melakukan mediasi sebanyak tiga kali. Selanjutnya jika selama 30 hari setelah mediasi ketiga tidak terjadi kesepakatan, maka tanggung jawab mediator mengeluarkan penetapan secara tertulis dalam bentuk anjuran. Lalu, selama sepuluh hari sejak penetapan dalam bentuk anjuran tersebut, para pihak memberikan jawaban boleh menerima atau menolak.

“Jika ada salah satu pihak menolak dan pihak yang satu dirugikan maka boleh dilanjutkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri,” ungkapnya.

Dari pengadilan itu, di PHI risalah putusnya selama 50 hari kemudian ada upaya hukum langsung dikasasi dan tidak ada banding.

“Dalam kasasi tersebut berlangsung selama 30 hari sehingga total waktunya secra teori 140 hari. Namun akan disesuaikan lagi kondisi di lapangan bisa juga lewat dari waktu tersebut,” tuturnya.

Muhammadin menjelaskan, terkait biaya pelayanan selama mediasi di Disnaker kabupaten kota maupun provinsi selama 30 hari tidak dikenakan biaya. Karena mediator adalah relawan dari unsur pemerintah.

“Tentu kami memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat umum tanpa dipungut biaya apapun. Sedangkan jika masuk di PHI akan ada biaya pendaftarannya,” tandasnya. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button