KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menangani sekitar sepuluh kasus perselisihan di tahun 2023 antara pengusaha dan pekerja. Mediator HI Disnakertrans Sultra, La Ode Muhammadin mengatakan, terdapat dua perkara yang sering ia dan timnya tangani di bidang ketenagakerjaan.
Kata dia, dua perkara tersebut yakni Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan perselisihan hak tenaga kerja selama mereka bekerja.
“Sedangkan dua perkara lainnya yang kami tangani yaitu perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan,” terangnya, Kamis (27/7/2023).
Lebih lanjut, berdasarkan catatan ada sekitar sepuluh kasus selama tahun 2023 yang ditangani oleh mediator Disnakertrans. Sedangkan tahun 2022 sekitar 20 kasus.
Kasus ini ditangani oleh mediator adalah perkara atau perselisihan yang gagal diselesaikan melalui jalur perundingan bipatrit atau antara pengusaha dan pekerja.
Sedangkan untuk penyelesaian perkara di perundingan tripatrit atau antara pengusaha dan pekerja yang difasilitasi mediator, biasanya ditangani seorang tim mediator yang biasanya terdiri dari tiga orang.
“Dari sekitar sepuluh kasus yang kami tangani ini sebagian besar berakhir dengan persetujuan bersama atau berdamai antara pengusaha dan pekerja,” ucapnya.
Sementara untuk kasus yang tidak berhasil diselesaikan melalui perundingan tripatrit, akan lanjut di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri.
Dari kasus itu kebanyakan persetujuan bersama yang lanjut baru di PHI belum ada kasasi. Masih sementara PHI di tingkat pengadilan perindustrian. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan