Maskapai Beroperasi, Bandara Haluoleo Pastikan Penumpang Bebas Covid-19
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bandara Haluoleo Kendari kembali menerima penerbangan, pasca pemerintah pusat mencabut larangan dan mengizinkan maskapai penerbangan mengangkut para penumpang.
Kepala Bandara Haluoleo Kendari, Safruddin, mencatat sebanyak 95 orang yang berangkat dan datang ke Bandara Haluoleo Kendari, pada tanggal 10 Mei 2020, kemarin.
Safrudin menuturkan, 95 penumpang diangkut melalui maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 604, dan jumlah penumpang sebanyak 51 orang datang dari Jakarta via Makassar, ke Kendari.
Sementara penerbangan GA 605 dengan jumlah penumpang sebanyak 44 orang berangkat dari Kendari-Jakarta via Makassar.
Hanya saja, untuk dua maskapai penerbangan lainnya yang juga kembali membuka layanan mengakut penumpang, Lion Air dan Citilink hingga hari ini belum ada informasi penerbangan dari rute Kendari, Makassar dan Jakarta, begitupun sebaliknya.
“Hari ini tidak ada penerbangan, rencananya besok ada penerbangan,” ungkapnya.
Walaupun pihaknya kembali menerima layanan penerbangan dari tiga maskapai, Safruddin memastikan penumpang yang diangkut dari Jakarta ataupun dari Kendari, telah memenuhi persyaratan kesehatan, sesuai yang dianjurkan oleh pemerintah.
Dijelaskannya, sebelum penumpang menuju ke ruang keberangkatan, pihaknya terlebih dahulu mengecek suhu tubuh calon penumpang dan dimintai surat keterangan negatif Virus Corona atau Covid-19.
Setelah melewati dua tahap pemeriksaan ketat dari pihak Bandara, penumpang akan melewati pemeriksaan kedua, yakni dilakukan pada counter cek-in pesawat.
“Alhamdulillah semua penumpang yang berangkat dan yang tiba di dari Kendari ini memenuhi persyaratan kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat,” tandsnya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan yang kembalimengizinkan moda transportasi darat, laut dan udara untuk mengangkut penumpang per tanggal 7 Mei 2020.
Meski demikian, pemerintah telah menetapkan syarat-syarat bagi masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi yang sebelumnya dihentikan sementara oleh pemerintah pusat dalam rangka memutus mata rantai Covid-19.
Syarat itu ditetapkan oleh Gugus Tugas Covid-19 Nasional melalui surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan dan syarat penumpang yang diizinkan berpergian selama pandemi Covid-19.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan