Masa Penghapusan Denda PBB Kendari Diperpanjang Hingga Akhir Tahun
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari memperpanjang masa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran hingga akhir tahun 2022. Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti membenarkan adanya masa perpanjangan hingga akhir tahun atau 31 Desember mendatang ini.
“Ia” singkatnya saat dihubungi via whatsapp, Kamis (1/12/2022) malam.
Sebelumnya, pihak Bapenda Kendari juga telah melaksanakan penghapusan denda PBB hingga 30 November 2022 lalu.
Bapenda Kendari juga melakukan goes to kelurahan, diantaranya Kantor Lurah Kasilampe, Kantor Lurah Kendari Caddi, Sanua, Watuwatu, Labibia, dan Kantor Lurah Tobuha.
Di tempat terpisah seorang warga di Kelurahan Wundumbatu, Ardian mengatakan, bahwa dirinya mendukung adanya penghapusan denda pajak tersebut.
“Saya sangat senang dan terbantu dengan adanya perpanjangan penghapusan denda PBB dengan kondisi ekonomi yang membaik,” ucapnya.
Dengan adanya penghapusan denda PBB, pemerintah telah membantu dirinya sebagai pengusaha dalam melakukan pembayaran.
Berdasarkan akun Facebook resmi Bapenda Kendari, bahwa esok 2 Desember 2022, Bapenda Kendari bakal goes to Kantor Lurah Poasia. (bds)
Reporter: Zubair
Editor: Wulan Subagiantoro