Masa Pendaftaran Caleg Tersisa 4 Hari Lagi, KPU Kendari: Belum Ada yang Mendaftar
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) belum menerima satu pun berkas pengajuan bakal calon legislatif (Caleg) dari partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh mengatakan, sejak kali pertama pendaftaran caleg dibuka melalui partai masing-masing, pihaknya telah menyiapkan help desk khusus bagi parpol yang ingin mendaftarkan calegnya.
Walaupun demikian, memasuki hari ke sepuluh sejak dibuka pendaftaran 1 Mei 2023 lalu, pengajuan pendaftaran caleg di Kota Kendari masih nihil.
“Belum ada yang mendaftar,” ucap dia saat dihubungi Detiksultra.com, Rabu (10/5/2023) malam.
Perihal sepinya help desk pendaftaran caleg, Jumwal Shaleh mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan dan kendala apa yang dialami parpol, sehingga belum ada yang mendaftar.
Padahal, pendaftaran sudah dibuka sejak sepuluh hari yang lalu. Dan kata dia, pendaftaran akan berakhir pada 14 Mei 2023.
Artinya dengan sisa waktu yang ada, parpol tinggal memiliki waktu atau kesempatan empat hari untuk mendaftarkan calegnya.
Jumwal Shaleh menegaskan, apabila waktu pendaftaran usai di 14 Mei 2023 nanti, tidak ada lagi waktu perpanjangan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
“Tidak ada perpanjangan,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan