Mantap, BNN Sultra Amankan Sabu 713,12 Gram
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari Jumat, 05 Februari 2021 sekitar pukul 06.00 Wita telah berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto sebanyak 713,12 gram.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Sabarudin Ginting mengatakan, tersangka yang ditangkap inisial LDS (31) alamat Lorong Puncak Mekar Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Lebih lanjut, informasi awal berasal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Jalan Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu Kota Kendari.
Selanjutnya, petugas BNNP Sultra melakukan penyelidikan yang mendalam dan petugas BNNP akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial LDS Alias F.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menyita tujuh bungkus
plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto seluruhnya 713,12 Gram,” ungkapnya, Selasa (9/2/2021).
Ia juga menambahkan, modus yang digunakan oleh jaringan ini sistem ditempel sesuai dengan perintah dari pengendali di Lapas dan Tersangka LDS Alias F sudah bermain sejak tahun 2020 dan sudah yang keempat kalinya tersangka LDS Amelakukan hal
tersebut.
“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat(2) Subs Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana mati pidana penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat 6 Tahun serta paling lama 20 tahun,” imbuhnya.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via