Metro Kendari

Mantan Kapolsek Poasia, Pemilik SHM di Tapak Kuda Akui Kemenangan Kopperson di PN Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Jelang pelaksanaan pencocokan objek sengketa lahan di Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, muncul sikap bijak dan penuh kesadaran hukum dari salah satu warga pemilik sertifikat hak milik (SHM), yakni mantan Kapolsek Poasia, Kompol Dulyamin.

Ia menyampaikan bahwa sebagai warga negara yang memahami hukum dan pernah bertugas menegakkannya, sudah sepatutnya masyarakat bersikap taat pada aturan yang berlaku.

Dirinya mengakui bahwa sengketa lahan di Tapak Kuda yang sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari sekitar 32 tahun yang lalu, telah dinyatakan inkrah dan dimenangkan Koperasi Perikanan Soananto (Kopperson).

“Betul, saya pernah membeli tanah yang saat ini saya tinggali di Tapak Kuda. Dulu saya membayar tanah tersebut kepada orang lain. Namun setelah memahami lebih dalam dan mempelajari duduk persoalannya, saya rasa bahwa saat ini saya wajib membayar kepada pihak yang benar, yakni pemenang perkara tersebut yaitu Koperson, saya telah melakukan pembayaran dengan keringanan,” katanya, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, kemenangan Kopperson di PN Kendari tidak bisa diganggu gugat, dan semua pihak harus menghormati putusan yang telah ditetapkan PN Kendari. Dengan kondisi ini, siapapun yang saat ini mendiami lahan yang telah dimenangkan Kopperson, wajib menaatinya.

“Setelah saya pelajari secara seksama, saya sadar bahwa tidak ada dari kita yang dapat melawan perintah negara dalam hal ini eksekusi lahan yang akan segera dilaksanakan. Eksekusi melalui putusan pengadilan yang telah inkrah adalah perintah negara, siapapun wajib tunduk termasuk saya sendiri,” tegasnya.

Sebagai mantan aparat penegak hukum, Kompol Dulyamin menilai bahwa supremasi hukum harus dikedepankan di atas segala kepentingan pribadi maupun kelompok. Ia juga mengakui bahwa proses pembelian lahan yang ia tempati dilakukan dengan itikad baik dan melalui pembayaran yang sah kepada pihak yang berhak menerima.

“Saya sudah melakukan pembayaran lokasi tersebut dengan harga yang sesuai. Negara telah menetapkan dan memerintahkan eksekusi berdasarkan hukum yang berlaku, maka kita harus legowo,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu menyesatkan terkait rencana eksekusi Tapak Kuda. Ia mengajak semua pihak untuk mengembalikan keyakinan dan sikap pada supremasi hukum, serta menghindari tindakan-tindakan yang justru berpotensi melanggar hukum.

“Daripada hidup dalam kekhawatiran kapan akan dilakukan eksekusi, lebih baik kita legowo dan mengikuti aturan yang berlaku. Negara tidak mungkin bertindak tanpa dasar hukum,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Khusus Kopperson Fianus Arung mengungkapkan, bahwa pihaknya tetap membuka ruang mediasi seluas-luasnya kepada pihak yang telah membeli tanah di lokasi tersebut.

“Atas mandat yang diberikan Abdi Nusa Jaya, saya Fianus Arung tetap membuka ruang dialog ataupun mediasi sebelum pemasangan patok dilaksanakan. Saya apresiasi mantan Kapolsek Poasia, sikap legowo dan patuh hukum dari seorang mantan perwira polisi seperti Dulyamin menjadi contoh nyata bahwa taat pada hukum dan perintah negara adalah bentuk tertinggi dari pengabdian kepada bangsa,” ungkapnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
Redaksi

  • Terasa aneh dan membingungkan masyarakat kecil, yg nota bennya memiliki sertifikat yg di keluarkan BPN,( shm), sementara konon katanya itu lokasi bagian dari HGU ( hak guna usaha),
    Pertanyaan kemudian, masyarakat di beri shm, dengan BPN, membayar pajak, IMB dan lainya.
    Kok, saat ada gugatan pemilik HGU sebelumnya dimenangkan. Perlu diketahui bahwa, yg dikorbankan adalah masyarakat kecil yg memiliki SHM yg diterbitkan dengan BPN jika demikian kondisinya.
    Koq masyarakat di rugikan dengan ulah pemerintah. Kan aneh....

    • Demikianlah hidup di negara ini. Pajak pbb dan bphtb di terima negara. Tapi tdk ada rasa tenang dengan apa yg kita telah bayarkan😆.

    • betul…,,,membuka ruang mediasi😂koplak akal2x siapa lagi ini terus masyarakat yg menguasai degan SHM harus bayar lg ke penggugat yg nota benex hax berdasar SHGU😂😂 tp tdk heran sih ini kan di negeri konoha😂

    • saya selaku anak dari pemilik tanah yang ada di lokasi yang bersengketa di tapal kuda, sebagian warga yang tinggal di lokasi sengketa adalah korban dari orang yang serakah, menjual tanah orang2 yang benar mengolah tanah tersebut, termaksud orang tua saya pribadi di serobot orang yang coba2 menguasai dan tidak memiliki dasar yang kuat secara Administrasi, bukan membela PT koperson?!! Bagi saya tidak susahko mencari tau asal usul tanah itu, bagi mereka"warga" Yang memiliki SHM pada tahun 2000an bisa di telusuri, kepemilikan SHM atas tanah tersebut. 1. Membeli atau 2. Mengolah. Jika membeli? Membeli kepada siapa, dan yg menjual miliki surat2 apa? Dan saksi setiap batas tanah. 2. Mengolah tahun berapa, siapa yg menyaksikan bisa di cek langsung kebenarannya di lapangan. Menurut cerita orang tua hanya ada beberapa orang yg benar2 memiliki surat yg kuat dan pernah tinggal di lokasi tersebut pada tahun 1990, untuk bisa menunda jalannya eksekusi tersebut termasuk orang tua saya secara pribadi, namun rasa kecewa yang sangat besar karna segelintir org yg serakah menyerobot tanah orang tua saya dan mengatakan tidak tau apa2 atas tanah tersebut dan mengaku memiliki tanah, mungkin inilah balasannya. sungguh kasihan orang-orang yg tidak tau apa2 tentang tanah tersebut.

This website uses cookies.