Metro Kendari

Mahasiswa Desak Oknum TNI Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Diproses di Peradilan Umum

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengunjuk rasa yang tergabung dalam mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) dan Universitas Sulawesi Temggara (Unsultra) meminta DPRD Sultra merekomendasikan penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis kontras Andrie Yunus diproses di Peradilan Umum.

“Jika dia (terduga pelaku) melakukan tindak pidana militer maka di proses di Peradilan Militer, tetapi kalau dia melakukan pidana umum, harus diproses di peradilan umum,” ujar salah satu orator, Rimba di hadapan Ketua DPRD Sultra.

Sejalan dengan tuntutan tersebut mahasiswa juga mendesak DPRD Sultra merekomendasikan ke DPR RI untuk merevisi Undang-Undang (UU) Peradilan Militer.

Bukan hanya revisi UU Peradilan Militer, mahasiswa ingin Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 dicabut, dan mendukung kepolisian berada di bawah kementerian.

Menjawab tuntutan mahasiswa, Ketua DPRD Sultra, Tariala, menegaskan proses hukum terhadap terduga pelaku sudah berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.

“Semua berjalan sesuai proses yang ada,” katanya.

Lebih lanjut, terkait masalah permintaan revisi UU Peradilan Militer dan Peraturan Kepolisian, ia menegaskan bahqa kewenangan itu berada pada pusat, bukan daerah.

“Berbicara masalah undang-undang, kami hanya meneruskan, tidak satu kebijakan daerah untuk menentukan itu (tuntutan mahasiswa). Nanti kami akan rekomendasi apakah kita kirim ke DPR RI atau langsung ke Pak Presiden,” pungkasnya. (cds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
Redaksi

This website uses cookies.