KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim narkoba Mabes Polri dibantu tim khusus Reskrim Polres Konawe berhasil mengungkap narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 kilogram dan menangkap 3 orang tersangka yaitu Hendrik pemilik barang, Alwi dan Adrian sabagai kurir di Kota Kendari, Selasa sore (28/8/2018).
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt melalui rilis yang diberikan kepada pewarta Detiksultra Rabu sore (29/8/2018).
“Memang benar timsus Polres Konawe membantu tim narkoba Mabes Polri mengungkap 5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Kendari pada Selasa pukul 15.00 wita,” ujar AKBP Harry Goldenhardt.
Pihaknya membeberkan kronologis kejadian tersebut. Harry mengatakan, awalnya tim narkoba Mabes Polri meminta bantuan kepada Kasat Reskrim Polres Konawe sehubungan ada pengusaha bernama Hendrik, menerima kiriman sabu-sabu dari Batam dengan menggunakan jasa pengiriman Tiki.
“Selanjutnya Timsus Reskrim Polres Konawe turun ke Kendari berkordinasi dengan tim Mabes Polri, menuju ke lokasi PT. Tiki di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, dan menemukan barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram tersebut. Untuk memastikan pemilik barang, kami meminta pihak PT Tiki menghubungi pemilik barang,” jelasnya.
Setelah dihubungi, lanjut Harry, Alwi dan Adrian selanjutnya ditangkap dan kemudian menuju ke rumahnya Hendrik di Jalan Salemba, Punggolaka samping Rutan Kendari dan menangkap pemilik sabu-sabu tersebut.
“Tersangka dan barang bukti sabu-sabu kurang lebih 5 kilogram dibawa dan diterbangkan oleh tim narkoba Mabes Polri ke Jakarta,” pungkasnya.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Rani