Plotting titik kawasan yang sebelumnya diklaim Kopperson. Foto: istimewa.
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan kasasi Koperasi Perikanan Perempangan Soesanto (Kopperson) soal sengketa lahan Tapak Kuda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu dibenarkan Andri Darmawan, salah satu kuasa hukum pemilik lahan di Tapak Kuda. Ia menegaskan putusan penolakan permohonan kasasi Kopperson telah ada, hanya salinan putusan masih menunggu dari MA.
“Iya, tolak permohonan kasasi, salinan resminya belum ada,” ujar Andre, pada Jumat 24 April 2026.
Sebelumnya, Kopperson melalui kuasa hukumnya Abdul Rahman mengajukan kasasi atas penetapan non-executable lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari beberapa waktu lalu. Adapun permohonan itu diajukan melalui PN Kendari. Kasasi merujuk perkara nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi jo. 14/Pdt/1995/PT Sultra.
Dimana, Abdul Rahman sebelumnya menyebut kasasi dilakukan untuk menguji penetapan non-executable oleh PN Kendari. Ia menilai penetapan tersebut belum berkekuatan hukum tetap selama proses kasasi berlangsung.
Menurutnya, putusan MA nantinya akan
menentukan sah atau tidaknya status non-executable lahan Tapak Kuda. Jika dikabulkan, pihaknya berencana mengajukan sita eksekusi dan konstatering tahap kedua. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.