kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
Metro Kendari

MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala Divonis Satu Tahun Penjara

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan korupsi PT Midi Utama Indonesia yang menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala kembali bergulir, Sabtu (19/10/2024).

Sebelumnya, terdakwa Ridwansyah Taridala berada dalam tahanan di Rutan sejak tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan tanggal 19 Maret 2023 lalu.

Kemudian dialihkan menjadi tahanan kota sejak tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan tanggal 10 November 2023.

Dalama putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi tanggal 10 November 2023, Sekretaris Daerah Kota Kendari divonis bebas oleh Majelis Hakim pengadilan Tipidkor Kota Kendari berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Pasca vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan Kasasi. Di mana Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejari Negeri.

Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaaan Subsidair.

Lalu menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan

Hal itu diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Selasa, tanggal 1 Oktober 2024 oleh Dr. Desnayeti M, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Agustinus Purnomo Hadi, Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung, dan Yohanes Priyana, Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Ayumi Susriani, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra Dody bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut, dan selanjutnya akan dilakukan eksekusi di PN kendari.

“Ya. Jaksa sudah terima putusannya. Pelaksanaan eksekusinya di Kendari,” tutupnya. (bds)

Reporter: Dandy
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button