LPL Minta Pemkot Kendari Tindak Tegas Penambang Pasir Ilegal di Nambo
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Lembaga Pemerhati Lingkungan (LPL) Kecamatan Nambo meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk menindak tegas tambang pasir ilegal di Nambo. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri rapat koordinasi di Balai Kota Kendari, Selasa (22/11/2022).
Anggota LPL, Saleh Muhammad S mengatakan, pihaknya mengajukan beberapa hal kePemkot Kendari. Seperti menindak semua yang terlibat dalam aktivitas penambangan pasir Nambo, baik perusahaan maupun KUB. Kemudian meminta agar mensterilkan lokasi pertambangan ilegal dengan mengeluarkan semua mesin pencucian dan alat berat yang digunakan dalam aktivitas pertambangan. Memminta pemerintah mendesak para penambang untuk melakukan reklamasi wilayah pertambangan, normalisasi kali dan Pantai Nambo.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mendesak para penambang ilegal tersebut untuk melakukan ganti rugi terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan dan dimasukkan ke dalam kas daerah. Terakhir, meminta Pemkot Kendari agar memeriksa dugaan keterlibatan ASN dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Menanggapi hal tersebut Pemkot Kendari sigap langsung membentuk tim untuk melakukan tindakan tegas terhadap penambang ilegal tersebut, serta memberikan solusi bagi masyarakat yang mengandalkan mata pencaharian mereka dari menambang pasir.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan yakni membentuk tim yang diketuai oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Faturrahman dan wakilnya, serta Kadis PUPR, Erlis Sadya Kencana.
“Tim inilah yang akan melakukan tindakan selanjutnya serta mencarikan solusi terkait persoalan sosial yang dialami warga sekitar Kecamatan Nambo,” ujar Sekda Kendari.
Diketahui hingga saat ini aktivitas penambangan pasir Nambo sudah diberhentikan sementara hingga adanya solusi dari tim yang telah dibentuk. (bds)
Reporter: Zubair
Editor: Wulan Subagiantoro