Lewat 6 Bulan Tak Dapat Vaksinasi Dosis Dua Wajib Vaksin Ulang
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Kesehatan Kota Kendari mengungkapkan, masyarakat yang sudah menjalani vaksin dosis tahap satu apabila lewat enam bulan tidak melakukan dosis kedua maka wajib divaksin ulang.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari Rahminingrum mengatakan, bagi masyarakat yang lewat enam bulan setelah dosis satu dilakukan dan tidak melakukan vaksinasi kedua maka berdampak akan divaksinasi ulang.
“Jadi kalau lewat enam bulan, maka vaksinasi yang dijalani oleh masyarakat dalam aplikasi Peduli Lindungi bakal terhapus sehingga masyarakat perlu melakukan vaksin ulang tahap satu,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari Rahminingrum di Kendari, kemarin.
“Misal dosis satu di bulan satu, berarti dosis kedua harusnya di bulan dua. Jadi kalau misalkan dosis satu dan dua lewat dari enam bulan, itu harus kembali ke dosis satu,” terangnya.
Dia mengungkapkan, apabila seseorang hendak melakukan penerbangan, akan tetapi masa penerbangannya dengan vaksin dosis satu jaraknya enam bulan maka tidak bisa melakukan penerbangan. Sebab vaksinasinya kemungkinan sudah terhapus dari aplikasi Peduli Lindungi.
Untuk mengantisipasi vaksinasi yang dilakukan masyarakat terhapus dari Peduli Lindungi maka dinas kesehatan mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan penyempurnaan vaksinasi primer atau melengkapi dosis satu dan dua. (bds*)
Reporter: Zubair
Editor: J. Saki