LBH Kasasi Sultra Tuntaskan 95 Persen Perkara Hukum Selama 2020
KENDARI, DETIKSULTRA – Menjelang tutup tahun 2020, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Komite Advokasi dan Studi Hukum (Kasasi) Sultra menggelar rapat kinerja, Senin (28/12/2020).
Dalam rapat tersebut, Direktur LBH Kasasi Sultra, Ahmad Fajar Adi SH mengungkap bahwa penanganan kasus kejahatan yang dominan ditangani adalah kasus narkotika.
Faktor pergaulan dan persoalan ekonomi jadi pemicu utama tingginya angka penyalahgunaan narkotika di Sultra. Tak sedikit pula para pelakunya diseret ke meja sidang pengadilan. Angka persentase kasusnya melonjak sampai 50 persen.
“Selebihnya itu kasus kriminal anak dibawah sebanyak 15 persen, perceraian 15 persen dan kasus perempuan sebanyak 30 persen,” terang Fajar saat diwawancarai di ruangannya.
Presentase tersebut, katanya, didapatkan dari 300 kasus yang telah ditangani LBH Kasasi sejak tahun 2020 dengan rata-rata usia pelaku 15 s.d 65 tahun.
“Rata-rata usia tersebut terkait kasus narkotika, perempuan dan anak,” tutur dia.
Ia juga mengungkapkan bahwa ada kasus-kasus besar yang ditangani LBH, diantaranya perkara hukum yang menjerat Sekretaris Dinas Buton Selatan, H. Djafar dan mantan pj Bupati Buton Tengah, Abdul Mansur Amila, yang telah dinyatakan bebas berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kendari.
Reporter: Sesra
Editor: Via