Categories: Metro Kendari

Larangan Mudik Ditetapkan, Kapal Laut Tidak Diperbolehkan Angkut Penumpang

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mudik atau pulang ke kampung halaman merupakan tradisi masyarakat di Indonesia ketika menjelang perayaan Idulfitri setiap tahunnya.

Namun kali ini, masyarakat di seluruh pelosok negeri ini harus sedikit lebih bersabar dan menahan diri untuk melakukan mudik lebaran tahun 2021.

Pasalnya, pemerintah pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Penangangan Covid-19 Nasional, telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik untuk lintas kota, kabupaten, provinsi, dan negara.

Larangan mudik ini tentunya mengacu pada surat edaran Satgas Penangangan Covid-19 nasional, nomor:13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H, selama periode 22 April 2021 hingga H+7 pasca-lebaran.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hado Hasina menjelaskan, walupun mudik ditiadakan, namun moda transportasi baik darat, laut, dan udara tetap beroperasi.

Tetapi kata dia, pengoperasian moda tranportasi ini bukan untuk kepentingan para pemudik, melainkan kepentingan yang sifatnya mendesak sesuai dalam surat edaran Satgas Penangangan Covid-19 Nasional.

“Untuk moda transportasi, diatur dalam ketentuan Permenhub Nomor 13 tahun 2021, tentang Pengendalian Transportasi selama Idulfitri 1442 H/2021, dalam rangka pencegahan Covid-19,” kata dia, Selasa (4/5/2021).

Hado Hasina bilang, sepanjang penerbitan larangan mudik dikeluarkan maka sepanjang itu juga moda transportasi laut seperti kapal, dilarang memuat penumpang yang akan melakukan mudik lebaran di kampung halaman.

Kendati demikian, pemerintah hanya melarang kapal penumpang agar tidak mengangkut masyarakat selama larangan mudik berlaku.

Namun kata Hado Hasina, ada beberapa pengecualian kapal laut dapat memuat penumpang. Pertama, kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran dan WNI yang terlantar di pelabuhan negara perbatasan, pergantian awak kapal.

Kemudian, kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayanan lokal satu kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Transportasi antar pułau-pulau khusus
bagi TNI, Polri, ASN dan tenaga medis
yang sedang melaksanakan tugas.

Lalu, kapal transportasi rutin untuk pelayanan di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar maupun daerah perbatasan.

“Serta kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik meliput bahan pokok, peralatan medis, obat-obatan dan barang esensial lainnya,” tandasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Komentar