Lahan Milik Brimob Polda Sultra Disoal Warga, Plh Dansat: Kami Memiliki Legalitas Sah
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ratusan massa aksi mendatangi Markas Komando Brimob Polda Sultra, Senin (12/9/2022).
Kedatangan sekelompok massa yang mengatasnamakan warga dari Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ini, dalam rangka menyoal lahan warga yang kini dikuasai oleh Brimob Polda Sultra.
Mereka menuntut agar lahan tersebut tidak ganggu gugat oleh Brimob Polda Sultra. Menurutnya, lahan itu milik sejumlah warga Desa Puosu Jaya.
Massa aksi sempat dipersilahkan oleh personel Brimob Polda Sultra untuk melakukan mediasi guna membahas soal tuntutan mereka. Namun, massa aksi menolak dan membubarkan diri.
Menyikapi tuntutan massa aksi, Plh Dansat Brimob Polda Sultra, Kombes Pol Hari Ganda Butar Butar mengatakan, bahwa kasus ini sudah lama selesai. Tepatnya sejak adanya putusan penguatan dari Mahkamah Agung (MA) terkait kepemilikan sah lahan yang disoal.
Katannya, status lahan telah memiliki kekuatan hukum berdasarkan Surat Keputusan (SK) 137 tahun 1980. Ia juga
menyebut tanah tersebut sudah memiliki sertifikat dengan NIB 21.07.04.09.00511 tertanggal 25 September 2015 dan sudah masuk dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) Barang Milik Negara (BMN).
“Lokasi yang dimaksud diklaim oleh beberapa warga di atas sudah berproses secara perdata bahkan sampai tingkat MA dengan Putusan Nomor perdata 51/I2006/1844k/ 2004, bahwa lokasi di atas adalah sah kepemilikan Sat Brimob Polda. Jadi kami memiliki legalitas yang sah secara hukum,” tegasnya.
Dijelaskannya, bahwa tanah seluas 120 hektar diserahkan oleh Bupati Kendari Andri Jufri, berdasarkan SK Bupati Nomor 137/1980 tanggal 6 Agustus 1980 kepada Polda Sulawesi Selatan dan Tenggara (Sulselra). Setelah itu, dilakukan proses penelitian yang dimotori tim 9 dan tokoh masyarakat waktu itu, diantaranya H. Surabaya dan dan Camat, Abdul Samad, BA serta tokoh masyarakat lainnya.
Menurutnya, lahan yang dipersoalkan oleh warga Desa Puosu Jaya, dulunya merupakan lahan atau hutan belantara, penuh semak belukar dan popohan. Namun ada sekitar 20 hektar yang sudah ada tanda-tanda bekas parit inilah yang kemudian diminta ganti rugi oleh masyarakat setempat pada akhir tahun 1980.
Kemudian pada tahun 1981 tepatnya tanggal 9 Januari 1981, Bupati Kendari memberikan ganti rugi kepada mereka yang menuntut melalui perwakilannya yakni Ahmad Malaka, seorang pensiunan TNI yang merupakan tokoh masyarakat setempat sekaligus keturunan Raja Sao Sao sebesar Rp1.000.000. Kemudian Ahmad Malaka membagikan kepada masyarakat lain yang mengklaim tanah dari 20 hektar dimaksud.
Pada tahun 2001, ada sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan keluarga pemilik tanah, yang sejak zaman dahulu menggugat keberadaan tanah dimaksud di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Namun gugatannya ditolak dalam arti dimenangkan oleh Polda Sultra.
“Karena mereka tidak puas dengan kekalahan dimaksud, objek sengketa dijual kembali yang kemudian dikuasai oleh Bapak Zaami Rianto cs hingga saat ini, meskipun sudah disertifikatkan,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro