Labeli Perusahaan Tak Kooperatif, DPRD Sebut Usaha PT Kurnia di Kota Kendari Ilegal
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), melabeli PT Kurnia sebagai perusahaan yang tak kooperatif ketika dipanggil atau diundang oleh dewan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Riski Brilian Pagala mengatakan, belasan kali pimpinan PT Kurnia diundang guna menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) menyoal pengelolaan Pasar Basah Mandonga dan area parkirannya yang amburadul. Selama itu pula pimpinannya tidak pernah hadir. Pimpinan PT Kurnia selalu mendelegasikan kepada pihak yang tidak diharapkan hadir.
Padahal, DPRD ingin pimpinan perusahaan mengadiri RDP agar bisa didiskusikan secara kekeluargaan bagaimana penanganan Pasar Basah Mandonga, pasca Pemkot Kendari tidak melanjutkan kontrak dengan PT Kurnia.
“Lagi dan lagi, sudah belasan kali kita panggil tapi tidak ada itikad baik. Namun ini tidak akan mengurangi semangat kita sedikit pun untuk membatalkan kerja sama parkiran Pasar Basah Mandonga dan mengusut soal bangunan pasar yang ditinggal begitu saja usai kontrak tidak dilanjutkan,” ujarnya kepada awak media ini usai menggelar RDP Pengelolaan Parkir Pasar Basah Mandonga, Senin (3/7/2023) kemarin.
Dengan demikian, ia menyebut PT Kurnia perusahaan yang berinvestasi di Kota Kendari telah menunjukkan sikap tidak kooperatifnya terhadap Pemkot Kendari dan negara.
Selain itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membeberkan, bahwa PT Kurnia selaku pihak kedua yang bekerjasama dengan Pemkot Kendari dalam urusan pengelolaan Pasar Basah Mandonga, ternyata perusahaannya ilegal.
Sejak dilakukannya perjanjian kerja sama (PKS) pada tahun 2005 dan berakhir 2023, PT Kurnia tidak terdaftar di sistem Online Singel Submission (OSS) atau perizinan berusaha berbasis risiko.
“MoU kita jelas sekali, harusnya legalitas perusahaan harus terjamin, tapi nyatanya dalam proses perjalanan kita temukan tidak adanya legalitas perusahaan. Inilah salah satu contoh perusahaan yang ilegal, banyak usahanya di Kota Kendari dan ilegal semua,” bebernya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan menilai Pemkot Kendari telah kebablasan dalam melakukan kerja sama dengan pihak kedua terkait legalitas perusahaan yang tidak dipenuhi oleh PT Kurnia. Mestinya, sebelum dilakukan kerja sama, Pemkot Kendari perlu meneliti dan memastikan legalitas perusahaan benar-benar ada dan tidak cacat hukum.
“Sesuatu yang kita anggap keteledoran. Kita berharap ini tidak terluang lagi,” katanya.
Perihal bangunan Pasar Basah Mandonga yang belum dibenahi, saat ini DPRD masih melakukan upaya mediasi untuk membicarakan hak dan tanggung jawab perusahaan sebagaimana yang termuat dalam perjanjian.
“Kalau tidak ada kesepakatan, baru dilakukan upaya lain, apakah akan dibawah ke ranah hukum atau bagaimana nanti kita liat perkembangannya,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan