Metro Kendari

Kunker di Kota Kendari, Menteri ATR-BPN Agus Harimurti Yudhoyono Komitmen Berantas Mafia Tanah

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Republik Indonesia (RI), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (26/4/2024).

Di sela-sela sebelum agenda puncak penyerahan sertifikat gratis program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Rujab Gubernur Sultra, AHY menyempatkan diri hadir dalam rilis pengungkapan kasus dugaan tidak pidana pertanahan di Mapolda Sultra.

Dalam rilis pengungkapan dua tersangka tindak pidana pertanahan, Menteri ATR-BPN didampingi langsung oleh Kapolda Sultra diwakili Irwasda Polda Sultra, Kombes Pol Yun Imanullah.

Yun Imanullah mengatakan, saat ini Polda Sultra terus membangun dan menguatkan sinergi dalam kolaborasi berantas mafia tanah bersama instansi terkait.

“Kehadiran Pak Menteri memberikan motivasi untuk tugas menangani mafia tanah,” kata dia.

Dia menerangkan, akibat kasus mafia tanah seluas 44 hektare (Ha) ini yang hanya berjarak 1 kilometer dari Mapolda Sultra, menimbulkan kerugian negara senilai Rp3 miliar.

“Dari kasus tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka dengan modus operandi penguasaan tanah dengan menggunakan surat tanah palsu,” jelas dia.

Sementara itu, AHY menyampaikan kedatangannya langsung di Sultra dengan misi menginginkan keadilan serta hadir untuk masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum dan hak atas tanah mereka.

“Kita punya instrumen penindakan untuk memberantas mafia tanah karena merugikan rakyat dan negara,” ungkapnya.

AHY mencatat, total keseluruhan kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus mafia tanah tersebut kurang lebih Rp7 triliun dari total luas tanah 4500 Ha.

Olehnya, AHY mengingatkan terhadap pihak yang ingin bermain-main dalam pusaran mafia tanah. Ia tak segan untuk memberikan efek jera.

“Saya sudah turun langsung, jangan coba-coba untuk menjadi mafia tanah. Bisa kita lihat yang punya sertifikat saja masih bisa dirampas,” tegas AHY.

Dia juga meminta kepada masyarakat agar mendaftarkan tanah milik mereka dan sertifikatkan. Pasalnya, mafia tanah menyebabkan kerugian ekonomi karena tanah tidak bisa dimanfaatkan selama bertahun-tahun. Selain itu, tanah yang bersengketa akan mengganggu iklim usaha.

“Kita berantas mafia tanah untuk kesejahteraan rakyat terutama kita berantas oknum oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyebabkan kerugian,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button