Metro Kendari

KSOP Kendari Akui Keliru Keluarkan SE Pencabutan PBM Tunas Bangsa Mandiri

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari mengakui kekeliruannya dalam menerbitkan surat edaran pencabutan Koperasi Perusahaan Bongkar Muat (PBM) Tunas Bangsa Mandiri.

Sebelumnya, KSOP Kelas II Kendari mengeluarkan surat edaran Nomor UM/006/19/200/KSOP-KDI/2022 tentang Informasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi PBM Tunas Bangsa Mandiri kepengurusan Feri yang diakui Kementerian Koperasi dan UKM dan Kemenkumham yang disampaikan Kepala KSOP Kelas II Kendari dinyatakan dicabut.

Pengurus Koperasi PBM Tunas Bangsa Mandiri, Nawir mengatakan, surat itu sifatnya atas desakan pengurus PBM lama, yang secara legalitas mereka tidak lagi disebut sebagai pengurus sah secara hukum.

Karena desakan pengurus lama, sehingga KSOP Kelas II Kendari mengamini tuntutan mereka. Namun kata dia, surat edaran tersebut sudah ditarik kembali.

Karena secara kewenangan, untuk mencabut keabsahan legalitas pengurus baru di PBM Koperasi Tunas Bangsa Mandiri itu harus dari Kementerian Koperasi dan UKM.

“Jadi orang-orang yang datang ke KSOP termasuk yang mengerahkan bukan lagi pengurus PBM Tunas Bangsa Mandiri yang sah. Jadi mereka meminta KSOP untuk mencabut, tapi kan bukan kewenangan KSOP. Nah sekarang sudah ditarik surat edarannya, tapi bukan berarti menggugurkan daripada legalitas yang ada, yang ada surat KSOP sendiri yang ditarik,” kata dia, Selasa (4/10/2022).

Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala KSOP Kelas II Kendari, Agus Winartono mengatakan terkait surat edaran tersebut, pihaknya mengakui bahwa ada kekeliruan penerbitan surat edaran.

Katanya, benar adanya tugas KSOP bukan mengumumkan ke keabsahan atau kelengkapan koperasi, karena aturan hukumnya tidak ada. Namun yang berhak adalah Kementerian Koperasi dan Dinas Koperasi.

“Setelah saya pelajari memang bukan tugas kita. Ada kekeliruan, karena desakan dari PBM. Seharusnya yang menyampaikan itu Kementerian Koperasi atau Dinas Koperasi,” tuturnya.

Sehingga dia tegaskan, surat edaran tersebut ia sudah tarik tapi bukan keabsahan koperasi PBM Tunas Bangsa Mandiri.

“Keabsahan bukan wewenang KSOP,” tukasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: J.Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button