Kronologi Seorang Pria di Kendari Nekat Memperkosa Wanita, Motifnya karena Cemburu
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan AZ (25) usai dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi membenarkan hal tersebut. Penangkapan AZ dilakukan usai korban melapor ke pihak kepolisian.
“Tersangka di tangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi di BTN Green Anduonohu Kota Kendari, pada Minggu, 5 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 WITA,” terangnya saat dihubungi, Senin (6/5/2024)
Adapun kronologis kejadian pada tanggal 4 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WITA korban meminjam sepeda motor kepada tersangka AZ. Kemudian korban menuju ke Kota Lama.
Pukul 21.00 Wita korban menuju ke Baruga, tersangka AZ selanjutnya menelepon korban meminta agar mengembalikan sepeda motor miliknya karana akan digunakan.
Sekitar pukul 23.00 Wita, korban kemudian tiba di rumah tersangka. Namun saat tiba, pacar korban menelepon dan membuat tersangka cemburu dan merampas ponselnya. Korban dan tersangka kemudian bertengkar sampai sekitar pukul 00.30 WITA.
“Saat pertengkaran itu berlangsung, tersangka memukul korban (pada bagian lengan kiri, paha kiri, dan bokong korban). Tersangka kemudian mendorong korban ke kasur. Tersangka kembali merayu korban akan tetapi korban masih menolak karena merasa sakit telah dianiaya,” beber AKP Fitrayadi.
Sekitar pukul 01.00 Wita korban meminta ponselnya namun tersangka tidak memberikan malah kemudian memegang tangan korban agar tidak dapat bergerak hingga melakukan tindakan asusila kepada korban.
Keesokan harinya, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan. Namun tersangka akhirnya menyerahkan diri kepada Buser 77 di Jalan HEA Mokodompit untuk diserahkan kepada Penyidik Satreskrim Polresta Kendari.
“Atas tindakannya tersangka AZ kami kenakan Pasal 385 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara,” tandas Fitrayadi. (bds)
Reporter: Geraldy Rakasiwi
Editor: Biyan