KPU Peringati Caleg Tidak Mendahului Jadwal Kampanye di Media Massa
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal kampanye bagi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik calon legislatif (caleg) maupun calon presiden (capres).
Komisioner KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Amiruddin menjelaskan, KPU pusat sudah menyusun dan menetapkan perihal kapan peserta pemilu menggelar kampanye.
Disebutkannya, kampanye tatap muka, terbatas dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum, sudah mulai berjalan sejak 28 November 2023, dan berakhir pada 10 Februari 2024, tiga hari jelang pencoblosan.
“Sementara kampanye rapat umum dan iklan melalui media massa cetak, elektronik, dan online mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024,” ujar dia, Minggu (31/12/2023).
Amiruddin pun mengingatkan kepada para caleg yang berkompetisi pada Pemilu 2024, agar tidak mendahului jadwal yang sudah ditetapkan KPU soal pemasangan iklan dalam bentuk kampanye di media massa.
Sebab, masalah tersebut sudah sangat jelas aturannya dan jadwal pemasangan iklan di media massa. Jadi, tidak ada alasan bagi caleg untuk melanggar ketentuan dan ketetapan penyelenggara.
“KPU sudah mengatur, bahwa itu nanti setelah tanggal 21 Januari 2024,” tegas dia.
Dalam kesempatan ini pula, ia kembali mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu agar memasang APK berupa baliho, sesuai dengan titik yang telah ditentukan KPU. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan