KPID Sultra Ingatkan Lembaga Penyiaran Muktahirkan Izin Siaran
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pasca dilantik beberapa waktu lalu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara, langsung bekerja.
Kali ini, KPID Sultra mengingatkan kepada lembaga penyiaran di Sultra untuk segera melakukan pendataan ulang izin teknis siaran.
Verifikasi ulang data administrasi teknis penyiaran yang juga sudah tertuang dalam peraturan Menteri Kominfo RI No.18 Tahun 2016 tentang persyaratan dan tata cara perizinan.
Ketua KPID Sultra, Ilyas menuturkan, setiap Lembaga Penyiaran segera melakukan pengisian data administrasinya melalui website http://e-penyiaran.kominfo.go.id.
Verifikasi ini dilakukan dalam rangka Pemutakhiran Data Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3).
BACA JUGA :
- Jaga Warisan Budaya Wakatobi, ASR Janji Bakal Bangun Museum
- Kuasa Hukum Supriyani Bacakan Pledoi, Sebut Supriyani Tak Terbukti Melakukan Penganiayaan
- PLN NP UP Kendari Salurkan CSR Budidaya Ikan Laut dan Lobster kepada Nelayan Konkep
“Iya, ini penting bagi lembaga penyiaran melakukan verifikasi data adminitrasi teknis penyiaran, apa lagi hal itu sudah tertuang pada peraturan kementerian,” katanya, saat memberi keterangan di Kantor Sekretariat KPID Sultra (30/6/20).
Ilyas menambahkan, meskipun lembaga penyiaran sudah berstatus IPP, Prinsip, dan IPP Tetap, pengelolanya tetap harus melakukan pendataan ulang izin penyiaran.
Jika belum terdaftar, maka segera mengajukan permohonan izin penyiaran melalui web site kominfo.
“Kalau sudah terdaftar, tetap harus melakukan verifikasi ulang,” cetusnya.
Kegiatan verifikasi ini sangat membantu kominfo terhadap lembaga penyiaran yang belum melakukan pemuktahiran data.
Mengenai lembaga penyiaran yang mengalami kesulitan dalam proses verifikasi data, KPID siap membantu dengan membuka pelayanan tentang tata cara mendaftar dan mengisi di aplikasi E-Penyiaran di Sekretariat Kantor KPID Sulawesi Tenggara, Jalan Sam Ratulangi, Kemaraya, Kota Kendari.
Reporter: Haikal
Editor: Via