Kota Kendari Deklarasi Lima Pilar STBM
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui dinas kesehatan mendeklarasikan lima pilar sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) di salah satu hotel di Kendari, Jumat (9/9/2022).
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, lima pilar STBM ini dideklarasikan untuk mewujudkan kota sehat sekaligus mewujudkan visi kota Kendari menjadi kota layak huni berbasis ekologi, informasi, dan teknologi.
“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini menjadi pemicu semangat buat masyarakat dan juga bertanggung jawab untuk memastikan lingkungan kita semakin sehat dan tertata,” ujar Sulkarnain.
Dia mengatakan, masyarakat tidak boleh puas dengan apa yang dicapai hari ini. Dirinya berharap semangat ini terus dihadirkan dan ditumbuhkan agar apa yang dicapai hari ini bisa dipertahankan, bahkan bisa ditingkatkan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari Rahminingrum mengatakan, untuk mewujudkan kota yang layak huni, tentunya mesti didukung dengan sanitasi berkualitas.
Dia mengatakan, untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan meningkatkan beberapa pilar lainnya. Untuk setop buang air sembarangan, Kota Kendari sudah 100 persen dan untuk empat pilar lainnya sedang digalakkan di masyarakat.
Ia melanjutkan, untuk menyukseskan lima pilar STBM tersebut, pihaknya bersama jajaran lainnya seperti sanitarian, camat dan lurah di wilayah kerja masing-masing terus mengimbau kepada warganya agar sadar bahwa sanitasi itu penting untuk kesehatan masyarakat Kota Kendari.
Sementara Ketua Tim Verifikasi STBM Provinsi Sultra I Kadek Sutomo mengatakan, Kota Kendari pada Rabu, 31 Agustus 2022 telah dilakukan verifikasi lima pilar STBM Kota Kendari.
Berdasarkan Surat keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara nomor 266 tahun 2022 tanggal 30 Agustus 2022 dengan hasil sebagai berikut. Kota Kendari jumlah kartu keluarga 72.209, pilar pertama tentang setop buang air besar sembarangan telah tercapai 72.209 atau 100%.
Lalu pilar kedua cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir jumlah 44.765 atau 62%, pilar ketiga pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga jumlah 48.508 atau 67%. Pilar keempat pengamanan sampah rumah tangga jumlah 38.083 atau 53% dan pilar yang kelima tentang pengamanan limbah cair rumah tangga 39.598 atau 55%. (bds)
Reporter: Zubair
Editor: J. Saki