Categories: Metro Kendari

Korban Pengeroyokan Ternyata Bukan GM Karaoke Rich Club, Polresta Kendari: Salah Informasi

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Identitas korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh sejumlah pemuda di depan Hotel Wixel Kendari beberapa waktu lalu, diklarifikasi oleh Polresta Kendari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menerangkan, identitas korban bukan General Manager (GM) Karaoke Rich Club Kendari.

Yang benar, lanjut AKP Fitrayadi yakni GM Starlite. Sehingga informasi yang sebelumnya diberitakan murni dari kekeliruan.

“Konfirmasi, salah informasi bahwa pekerjaan korban dalam pengeroyokan ini adalah Manager Starlite,” jelas dia dalam keterangan terbaru yang diterima Detiksultra.com, Sabtu (11/3/2023).

Sementara itu, Kiki Ramadhani selaku Direktur Karaoke Rich Club Kendari mengaku sangat dirugikan dengan adanya informasi yang mengatasnamakan korban adalah GM Karaoke Rich Club Kendari.

Padahal ia sendiri memastikan GM Karaoke Rich Club Kendari dalam kondisi baik dan tidak pernah berselisih paham dengan siapapun, atau sampai mendapat perlakuan pengeroyokan dan penganiayaan.

Baca Juga : Keroyok GM Karaoke Rich Club Kendari, Empat Pelaku Diamankan Polisi

“Kami sendiri memastikan bahwa di dalam pemberitaan itu salah identitas, kami sudah konfirmasi ke GM-nya bahwa bukan dia korbannya, melainkan pihak lain dan juga sudah dibenarkan kepolisian kalau salah identitas,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, empat pemuda diamankan Satreskrim Polresta Kendari usai melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Heri Suryono.

Keempat pelaku masing-masing bernama Muh. Al Fajirin (22), Fuad Sugianto (22) Heril Iswan Pratama (20), dan Arif Setiawan (32).

AKP Fitrayadi membeberkan, bahwa aksi penganiayaan terjadi pada 7 Maret 2023 sekitar pukul 04.30 Wita di Hotel Wixel Kendari.

Korban saat itu hendak keluar makan, tetiba empat orang pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan pengeroyokan dan penganiayaan.

Akibat dari aksi kejahatan para tersangka korban mengalami luka pada bagian bibir atas dan bibir bagian bawah, lebam pada mata sebelah kanan, bengkak pada kepala, memar pada hidung serta bengkak dan memar pada bagian pinggang.

Setelah dilakukan pendalaman kasus, terkuak jika tindakan pengeroyokan dan penganiayaan dipicu karena sakit hati dari salah satu pelaku.

“Salah satu tersangka sakit hati terhadap korban karena beberapa jam sebelumnya, korban melempar adiknya dengan menggunakan botol air mineral,” katanya.

Keempat tersangka disangkakan dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 351 KUHPidana Jo. Pasal 55 KUHPidana. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Komentar