Konflik Tak Terhindarkan, Bila PT Asmindo Tetap Paksakan Hauling di Poros Angata-Tinanggea
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Asera Mineral Indonesia (Asmindo), berencana menggunakan jalan umum untuk kepentingan hauling perusahaan di Konawe Selatan (Konsel).
Penggunaan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan ore nikel milik PT Asmindo menuju jetty, yang mencakup kurang lebih 31 desa yang nantinya dilintasi perusahaan tersebut.
Wacana itupun banyak menuai kecaman dan penolakan dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat, mahasiswa, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) turut menolak.
Praktisi hukum Sulawesi Tenggara (Sultra), Andre Dermawan menekankan, agar pemerintah lebih selektif dalam mengambil kebijakan, perihal pemberian izin penggunaan jalan umum, untuk digunakan sebagai jalan hauling.
Sebab, menurut dia, akan banyak dampak yang ditimbulkan, bila pemerintah mengamini aktivitas hauling PT Asmindo di jalan umum, utamanya poros Angata-Tinanggea.
Disebutkannya, dampak yang nanti ditimbulkan, mulai dari kebisingan kendaraan, yang tentunya akan menggangu ketenangan masyarakat.
Kemudian, masalah lainnya, yakni timbulnya polusi yang nantinya menyebabkan gangguan kesehatan, utamanya pada saluran pernafasan.
Sehingga ia meminta kepada pemerintah, agar benar-benar mengambil kebijakan yang pro terhadap masyarakat, sebab kepentingan masyarakat itu lebih utama.
“Iya walaupun nantinya ada izin, to kalau masyarakat menolak, pemerintah harus mendengarkan. Pemerintah jangan serampangan memberi izin, harus memperhitungkan dampaknya kepada masyarakat,” ujar dia kepada Detiksultra.com, Jumat (23/4/2021).
Lebih lanjut, Andre bilang, fasilitas jalan yang dibuat menggunakan anggaran APBN maupun APBD provinsi dan kabupaten, itu diperuntukan untuk masyarakat umum, bukan kepentingan suatu kelompok atau pebisnis.
Belum lagi kata dia, mayoritas jalan provinsi di Konsel itu sudah dalam kondisi rusak, jika ditambah dengan alur lalu lintas hauling perusahaan, maka dipastikan jalan tersebut semakin parah rusaknya.
“Coba di cek apakah kompensasi akan sebanding dengan biaya perbaikan kerusakan jalan. Karena biaya untuk perbaikan jalan itu mahal. Jadi jangan hanya sekedar iming-imingan semata,” tegas dia.
Ia juga meminta peran aktiv dari anggota dewan perwakilan rakyat (DPRD) Sultra, apabila benar adanya Gubernur Sultra akan mengeluarkan izin.
“Karena ditengah banyaknya tuntutan masyarakat Konsel untuk perbaikan jalan provinsi, malah Pemprov membiarkan perusahaan tambang untuk menggunakan jalan provinsi,” katanya.
“Sehingga pemerintah diminta untuk mementingkan aspirasi masyarakat. Jika tidak, maka kemungkinan konflik tidak akan terhindarkan, dan pemerintah maupun aparat harus hati-hati menyikapi persoalan ini,” tegas Andre Dermawan.
Pengangkutan Ore Nikel Seharusnya Menggunakan Jalan Khusus
Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa, jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
Lalu pada pasal 1 angka angka 6 disebutkan, jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU nomor 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri.
Sehingga seharusnya pengangkutan ore nikel tidak menggunakan jalan umum tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usahannya sendiri.
Terlebih aktifitas pengangkutan ore nikel tersebut menggunakan armada truk yang banyak dengan aktifitas yang intens dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga akan menganggu lalu lintas umum dan dapat merusak badan jalan/ruang manfaat jalan.
Perusahaan tambang sebelum melakukan kegiatan operasi produksi seharusnya sudah menyiapkan fasilitas jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan ore nikel.
Kerena hal tersebut merupakan salah satu kesiapan teknis yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang ketika akan mengajukan izin operasi produksi dan regulasi mengenai jalan khusus sudah diatur dalam Peraturan Menteri PU nomor 11/PRT/M/2011 tentang pedoman penyelenggaraan jalan khusus.
Izin atau Dispensasi Penggunaan Jalan Umum.
Penggunaan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan ore nikel pada dasarnya dilarang karena hal tersebut dapat menggangu dan merusak fungsi jalan.
Tetapi mengingat banyaknya kegiatan yang menggunakan jalan umum selain dari peruntukannya termasuk untuk kegiatan tambang dan perkebunan maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah mengeluarkan regulasi yaitu Permen PU nomor 20/PRT/M/2011 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan.
Permen PU nomor 20/PRT/M/2011, telah mengatur dan memberikan syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi penggunaan jalan umum untuk kegiatan diluar dari peruntukan jalan umum, dan yang berwenang untuk memberikan izin atau dispensasi penggunaan jalan umum yaitu untuk penggunaan jalan nasional harus mendapatkan izin/dispensasi dari Menteri PU yang dalam hal ini didelegasikan kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan nasional (BPJN).
Penggunaan jalan provinsi harus melalui izin/dispensasi gubernur dan penggunaaan jalan kabupaten/kota harus melalui izin/dispensasi bupati/walikota.
Pemberian izin dan dispensasi ini diberikan setelah terpenuhinya syarat administrasi yaitu mengenai rencana pengangkutan dan perizinan usaha serta adanya jaminan pemeliharaan jalan berupa jaminan bank serta polis asuransi.
Setelah dilakukan evaluasi dan penijauan lapangan oleh pemerintah dengan tetap mempertimbangkan fungsi jalan dan faktor keselamatan pengguna jalan. Pemberian izin atau dispensasi ini diberikan dengan jangka waktu dan dievalusi secara ketat pelaksanaannya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via