Komisi II DPRD Kendari Minta Pembangunan Pasar Mokoau Dihentikan Sementara
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi II bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melakukan peninjauan lapangan terkait keberadaan Pasar Swadaya Mokoau, Senin (27/9/2021).
Pasar yang terletak di Kelurahan Mokoau RT 12 RW 04 Nanga-nanga, diduga belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota Kendari namun sudah akan beroperasi.
Dari pantauan media Detiksultra, nampak pembangunan pasar swadaya dengan luas tiga haktare tersebut sementara dibangun dari bahan kayu oleh warga dan pedagang sekitar.
Katua Komisi II DPRD Kota Kendari Andi Solulipu mengatakan, pasar ini merupakan swadaya masyarakat sehingga harus ada aturan yang diikuti dari pemerintah kota.
Kendati demikian, anggota dewan akan melaksanakan diskusi dengan Pemerintah Kota Kendari untuk membahas keberadaan pasar swadaya Mokoau.
“Olehnya itu kami meminta pembangunan di-pending atau diberhentikan sementara karena kami di DPRD akan melakukan koordinasi bersama pemerintah kota,” ujarnya.
Lurah Mokoau, Aswan mengatakan berdasarkan laporan pengelola pasar swadaya Mokoau ada 700 lapak (tempat jualan) yang disediakan.
Sementara jumlah penduduk yang ada di Kelurahan Mokoau yang terdiri dari empat RT sekitar 476 ke atas.
“Sehingga informasi dari pengelolaan pembangunan lapak tersebut dari swadaya masyarakat, namun setelah ada peninjauan dari DPRD bahwa dihentikan sementara pembangunan setelah ada izin dari pemerintah,” ucapnya.
Selain itu, Pembina Forum Pedagang Pasar Swadaya Mokoau, Alaika Salam Ajo, mengaku terkait proses perizinan yang boleh mengajukan izin terkait pembangunan pasar adalah pemerintah, BUMN dan swasta.
Namun, katanya pembangunan pasar ini merupakan swadaya masyarakat.
“Kami sepakat dan mengikuti arahan adanya pemberhentian sementara pembangunan dan pendaftaran, namun kami meminta kepada pemerintah dapat membimbing dan mengarahkan,” ucapnya. (bds*)
Reporter: Sesra
Editor: J. Saki